Menurut Saldi, karakteristik layanan penerbangan berbeda dengan angkutan darat karena berkaitan dengan jadwal, keselamatan, jenis layanan, hak penumpang, serta perjanjian pengangkutan yang tercantum dalam tiket. Karena itu, ia mempertanyakan apakah status satu grup maskapai dapat dijadikan pembenaran bagi maskapai untuk memindahkan penumpang ke penerbangan lain saat terjadi keterlambatan. “Jangan-jangan karena satu grup ini menjadi alasan pembenarnya dari apa? Karena masih dalam satu kelompok beli tiketnya ini, tapi terbangnya dengan pesawat ini,” tutur Saldi.
Ia menilai maskapai seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan penumpang dan memberikan alternatif penerbangan yang dapat dipilih. Menurut dia, penumpang tidak semestinya hanya menerima keputusan yang telah ditetapkan maskapai tanpa memperoleh kesempatan menentukan pilihan. “Harusnya tanyanya ke konsumen. Anda mau penerbangan yang mana? Nah, yang kayak-kayak begini ini harus clear loh. Kenapa? Semakin hari, hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama,” ujar Saldi.
Saldi juga meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik pemindahan penumpang antar-maskapai dalam satu grup. Ia mempertanyakan apakah Kementerian Perhubungan pernah memberikan peringatan atau melakukan evaluasi terhadap maskapai yang melakukan praktik serupa. Sorotan Saldi muncul dalam sidang pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Perkara tersebut diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan sejumlah pemohon lainnya.
Para pemohon menilai ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan. Kondisi tersebut, menurut mereka, berpotensi merugikan hak konstitusional penumpang. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, maupun kargo. Pengecualian hanya dapat diberikan apabila maskapai mampu membuktikan keterlambatan terjadi akibat faktor cuaca atau teknis operasional yang didukung surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta Mahkamah memperjelas batasan mengenai faktor cuaca. Menurut pemohon, faktor tersebut harus dibatasi pada kondisi tertentu, seperti hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan. Selain itu, para pemohon meminta definisi “teknis operasional” dibatasi hanya pada keadaan yang berkaitan langsung dengan operasional penerbangan dan bandar udara. Kondisi tersebut antara lain bandar udara tidak dapat digunakan, kerusakan atau gangguan pada landasan dan lingkungan bandara, antrean pesawat untuk lepas landas atau mendarat, keterbatasan slot penerbangan, serta keterlambatan pengisian bahan bakar.
Baca Juga
Sebaliknya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat tidak dapat dikategorikan sebagai alasan teknis operasional. Pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 170 UU Penerbangan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi akibat keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri.
Terakhir, para pemohon meminta MK memperluas kepastian mengenai forum penyelesaian sengketa. Mereka meminta Pasal 176 UU Penerbangan dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan di MK. Sidang lanjutan akan menentukan apakah ketentuan mengenai tanggung jawab maskapai, alasan keterlambatan, kompensasi, serta perlindungan hak penumpang perlu diberikan penafsiran baru oleh Mahkamah. (EER)































