JAKARTA, AFU.ID — Presiden Prabowo Subianto mengajukan M Sarjito sebagai calon tunggal Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis kepada DPR RI. Nama Sarjito disampaikan melalui Surat Presiden dan selanjutnya akan menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR. Jabatan tersebut menjadi posisi baru dan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis pada 1 Januari 2027.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR telah menerima nama yang diajukan Presiden dan akan segera memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku. Sarjito menjadi satu-satunya nama yang diajukan untuk mengisi posisi pengawas bursa baru tersebut. Prosesnya akan dilakukan Komisi XI yang membidangi sektor keuangan.
“Namanya itu Pak M Sarjito. Pak M Sarjito yang nantinya akan diproses sesuai mekanismenya di Komisi XI,” kata Puan. Selasa (18/08/2026), Puan menjelaskan proses tersebut berjalan bersamaan dengan sejumlah agenda uji kelayakan pejabat di sektor keuangan lainnya.
Sarjito bukan nama baru di sektor jasa keuangan Indonesia. Ia memiliki rekam jejak panjang di OJK, termasuk pernah menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I, sebelum beralih menjadi Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen pada 2017. Pada periode berikutnya, Sarjito juga tercatat menduduki jabatan di bidang perlindungan konsumen OJK.
Sebelum memasuki masa pensiun dari OJK pada 2024, Sarjito menjabat Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen. Ia juga pernah menjadi Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI yang menangani antara lain investasi dan pinjaman online ilegal. Rekam jejaknya juga mencakup bidang pengawasan pasar modal sejak era Bapepam Kementerian Keuangan sebelum fungsi tersebut beralih ke OJK.
Dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi pada 2015 mencatat Sarjito bergelar S.E., S.H., M.B.A. dan saat itu menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK. Dalam posisi tersebut, ia berkecimpung langsung dalam pengawasan pasar modal, regulasi, dan aktivitas transaksi efek. Pengalaman panjang di bidang pengawasan pasar menjadi bagian penting dari rekam jejak Sarjito sebelum namanya kini diajukan untuk mengawasi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Jika mendapat persetujuan DPR, Sarjito akan masuk dalam struktur Dewan Komisioner OJK sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Posisi tersebut bertanggung jawab terhadap fungsi pengaturan dan pengawasan bursa yang saat ini tengah disiapkan pemerintah dan OJK. Persiapan yang dilakukan mencakup regulasi, struktur organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, hingga anggaran.
Bursa Mineral dan Komoditas Strategis ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Prabowo menginginkan Indonesia memiliki mekanisme pembentukan harga sendiri untuk komoditas yang diproduksi dalam jumlah besar di dalam negeri, antara lain nikel, timah, batu bara, emas, kelapa sawit, kopi, dan karet. Pemerintah menargetkan bursa tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia dalam pembentukan harga komoditas strategis di pasar global.
“Kita yang punya barang, orang lain menentukan harganya,” ujar Prabowo saat menyampaikan rencana pembentukan bursa tersebut. Presiden menargetkan aturan penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat diselesaikan secepatnya agar target operasi awal 2027 tercapai. Pengawasan bursa nantinya akan ditempatkan di bawah OJK.
Dengan pengajuan Sarjito, proses pembentukan bursa kini memasuki tahap pengisian posisi pengawas utama. Komisi XI DPR akan menentukan kelanjutan pencalonannya melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Jika disetujui, Sarjito akan menjadi salah satu figur kunci dalam pengawasan bursa baru yang ditargetkan memperkuat posisi Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategisnya sendiri. (RHU)