Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KKP RI Hadapi Pelanggaran Izin Usaha, Pengawasan Komoditas Langka Diperketat
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
(Foto: KKP RI)
JAKARTA, AFU.ID — Lemahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi konservasi di daerah rawan memicu kerusakan ekosistem perairan. Penegakan izin operasional secara ketat menuntut pengawasan lebih agresif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) guna menekan eksploitasi satwa langka secara ilegal.
Melansir website KKP RI, Minggu (12/7/2026), tindakan tegas berupa penyegelan telah dilakukan terhadap fasilitas penangkaran milik PT AWL di Pekanbaru, Riau. Operasi penertiban pada Rabu (8/7/2026) lalu itu menyasar ratusan komoditas komersial berharga tinggi yang dikembangkan secara ilegal alias tanpa izin resmi.
Oleh karena itu, penindakan hukum tanpa tebang pilih wajib berjalan demi menjamin kelestarian jangka panjang satwa yang masuk dalam daftar perlindungan internasional. Pemerintah pusat pun menuntut komitmen pelaku usaha agar tertib administrasi demi menciptakan ekosistem bisnis yang sehat.
“Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku. Juga demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita,” ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP RI, Pung Nugroho Saksono.
Sementara itu, jalannya pemeriksaan intensif pada 66 kolam aktif dan akuarium berhasil mengungkap keberadaan total 2.914 ekor ikan arwana. Petugas merinci temuan lapangan terdiri dari 2.643 ekor varietas Silver Brazil, 190 ekor jenis Super Red, serta 81 ekor tipe Golden.
Sayangnya, dari ribuan komoditas tersebut, ratusan di antaranya merupakan kategori satwa yang dilindungi undang-undang dan tidak dilengkapi berkas legalitas. Ketidakadaan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) memaksa aparat menghentikan sementara aktivitas operasional korporasi.
“Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen SIPJI (Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan, red),” tutur Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP RI, Sahono Budianto.
Pengawasan Komoditas Menjaga Kewenangan KKP RI
Atas pelanggaran berat tersebut, pihak korporasi kini terancam jerat sanksi administratif sesuai hukum yang berlaku. Aturan hukum penindakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.
Pihak manajemen PT AWL sendiri berjanji bersikap kooperatif dan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban. Mereka berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh berkas perizinan berusaha sebelum kembali beroperasi normal di pasaran.
Di sisi lain, jajaran kementerian terus mengimbau seluruh pelaku industri komoditas bahari dan air tawar untuk senantiasa memastikan pemenuhan regulasi berusaha. Langkah preventif itu dinilai sangat krusial untuk menciptakan iklim investasi sektor kelautan yang legal dan berkelanjutan.
Pada dasarnya, pembiaran terhadap komersialisasi satwa langka tanpa izin hanya akan mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati nasional. Tanpa adanya konsistensi pengawasan lapangan yang bersih dari praktik transaksional, seluruh regulasi perlindungan satwa hanya akan menjadi catatan formalitas sementara eksploitasi ilegal terus berjalan di bawah radar daerah. (ADR)