AFU.id

KKP RI Hadapi Pelanggaran Izin Usaha, Pengawasan Komoditas Langka Diperketat

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

KKP RI Hadapi Pelanggaran Izin Usaha, Pengawasan Komoditas Langka Diperketat
(Foto: KKP RI)

Pengawasan Komoditas Menjaga Kewenangan KKP RI

Atas pelanggaran berat tersebut, pihak korporasi kini terancam jerat sanksi administratif sesuai hukum yang berlaku. Aturan hukum penindakan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021.

Pihak manajemen PT AWL sendiri berjanji bersikap kooperatif dan telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan pemenuhan kewajiban. Mereka berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh berkas perizinan berusaha sebelum kembali beroperasi normal di pasaran.

Di sisi lain, jajaran kementerian terus mengimbau seluruh pelaku industri komoditas bahari dan air tawar untuk senantiasa memastikan pemenuhan regulasi berusaha. Langkah preventif itu dinilai sangat krusial untuk menciptakan iklim investasi sektor kelautan yang legal dan berkelanjutan.

Pada dasarnya, pembiaran terhadap komersialisasi satwa langka tanpa izin hanya akan mempercepat kepunahan keanekaragaman hayati nasional. Tanpa adanya konsistensi pengawasan lapangan yang bersih dari praktik transaksional, seluruh regulasi perlindungan satwa hanya akan menjadi catatan formalitas sementara eksploitasi ilegal terus berjalan di bawah radar daerah. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi