JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 490 dari 546 pemerintah daerah di Indonesia sedang dipetakan karena berpotensi kekurangan anggaran untuk membayar pegawai dan menjalankan pelayanan minimum. Jumlah itu mencakup hampir 90 persen seluruh pemda. Pemerintah pusat mempertimbangkan tambahan dana bagi daerah yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Namun, angka 490 bukan berarti seluruh daerah telah menunggak gaji aparatur sipil negara. Pemerintah sebelumnya menemukan sedikitnya 39 daerah yang mengalami kesulitan nyata membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Ratusan daerah lainnya masih diperiksa untuk mengetahui kebutuhan dan kondisi keuangan masing-masing.
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity,” kata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Selasa (28/7/26). Ia menyebut sekitar 490 daerah berpeluang menerima tambahan dana, tetapi keputusan akhirnya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto.
Persoalan tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan daerah terhadap kiriman uang pemerintah pusat. Dari setiap Rp100 pendapatan daerah secara nasional, hanya sekitar Rp30 yang mampu dikumpulkan sendiri melalui pajak, retribusi, dan sumber lokal. Sebagian besar sisanya masih berasal dari pemerintah pusat.
Tekanan semakin besar setelah anggaran yang dikirim ke daerah pada 2026 turun menjadi Rp693 triliun. Jumlah itu berkurang sekitar Rp226,9 triliun dibandingkan tahun sebelumnya. Pada saat yang sama, daerah tetap harus membayar jutaan ASN serta ratusan ribu tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.
Di sejumlah kabupaten, lebih dari separuh anggaran bahkan digunakan untuk membayar pegawai. Kabupaten Sigi, misalnya, menggunakan sekitar 60 persen anggarannya untuk belanja pegawai, sedangkan Kabupaten Donggala mencapai sekitar 53 persen. Kondisi itu membuat uang untuk jalan, sekolah, puskesmas, dan pelayanan masyarakat semakin terbatas.
Pemerintah menilai tidak semua daerah yang mengaku kesulitan benar-benar kehabisan uang. Sebagian masih memiliki anggaran perjalanan dinas, hibah, kegiatan seremonial, dan pengeluaran lain yang dapat dikurangi. Pemda diminta memangkas belanja tersebut sebelum meminta tambahan dana dari pusat. “Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Ini tolong dikerjakan dulu, jangan menyerah dulu,” kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah pusat akan memberikan tambahan dana sebagai jalan terakhir bagi daerah yang benar-benar tidak mampu membayar pegawainya.
Ancaman terhadap gaji pegawai juga dapat berdampak kepada masyarakat. Jika pendapatan ASN dan PPPK terlambat atau berkurang, belanja keluarga ikut melemah dan perputaran uang di pasar serta usaha kecil dapat terganggu. Pelayanan di sekolah, puskesmas, kantor kelurahan, dan administrasi kependudukan juga berisiko terdampak apabila kegiatan minimum tidak memiliki cukup anggaran.
Tambahan dana dari pemerintah pusat dapat menyelamatkan pembayaran gaji dalam waktu dekat. Namun, bantuan tersebut belum menyelesaikan rendahnya pendapatan daerah, besarnya beban pegawai, dan lemahnya penentuan prioritas anggaran. Pemerintah perlu membuka daftar 490 daerah beserta nilai kekurangannya agar bantuan tidak menjadi hadiah bagi pemda yang boros atau salah menyusun anggaran. (RHU)