JAKARTA, AFU.ID - Presiden Prabowo Subianto kembali menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yaitu Perpres Nomor Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Lewat beleid tersebut Prabowo menaikkan tunjangan kinerja prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Aturan baru ini menggantikan Perpres Nomor 102/2018 dan Perpres Nomor 104/2018 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan reformasi birokrasi. Melalui perpres penyesuaian ini, terjadi peningkatkan nominal tukin di berbagai jenjang jabatan.
Dengan beleid baru tersebut, Kepala Staf Angkatan (Bintang 4) tunjangan kinerjanya naik menjadi Rp48,61 juta per bulan (sebelumnya Rp37,81 juta). Kemudian Kepala Staf Umum (Kasum) TNI naik menjadi Rp44,87 juta per bulan (sebelumnya Rp34,90 juta). Penyesuaian signifikan ini menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam memperkuat sektor pertahanan nasional dan kesejahteraan prajurit.
Sayangnya, kebijakan ini ditetapkan di saat publik tengah menyoroti masalah pendidikan yang dinilai lebih krusial diperhatikan. Khususnya soal gaji guru yang tak juga dinaikkan. Presiden Prabowo dalam pidatonya bahkan secara terang-terangan mengungkapkan kemampuan fiskal negara untuk menaikkan gaji guru sangat terbatas. Dalam pidatonya di hadapan publik dan insan pendidikan, Prabowo secara terbuka membeberkan alasan ketidakmampuan pemerintah melonjakkan gaji guru dalam waktu dekat.
"Saya ingin naikkan gaji guru, saya ingin. Tapi uangnya dari mana? Kita harus realistis, anggaran kita terbatas dan ada banyak prioritas pembangunan nasional yang harus diselesaikan," ujar Prabowo dalam pidatonya.
Pernyataan ini menjadi paradoks dengan kebijakan tiba-tiba menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI. Untuk melihat potret perbandingan secara obyektif, berikut adalah gambaran umum struktur pendapatan guru Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan regulasi yang berlaku.
Guru PNS (Golongan III/a - IV/e): Gaji pokok berkisar antara Rp2,78 juta hingga Rp6,37 juta per bulan (tergantung masa kerja dan golongan/pangkat). Guru PPPK (Golongan IX - XVII): Gaji pokok berkisar antara Rp3,20 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.
Selain gaji pokok, guru ASN/PPPK berhak menerima sejumlah tunjangan, di antaranya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) / Sertifikasi, sebesar 1 kali gaji pokok per bulan (disalurkan per triwulan) bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Guru juga mendapatkan tunjangan khusus, diberikan kepada guru yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) sebesar 1 kali gaji pokok.
Selain itu, ada pula tambahan penghasilan (Tamsil), sebesar Rp250.000 per bulan bagi guru ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Di luar itu juga ada Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) / TPG Daerah, nominalnya sangat bervariasi tergantung pada kemampuan keuangan daerah (APBD) masing-masing.
Perbandingan antara kenaikan tukin sektor pertahanan dan tertahannya kenaikan gaji guru memperlihatkan dilema alokasi anggaran yang dialami pemerintah. Sektor pertahanan dan keamanan dipandang sebagai instrumen vital kedaulatan negara yang memerlukan apresiasi langsung, sementara peningkatan kesejahteraan sektor pendidikan yang melibatkan ribuan tenaga pendidik memerlukan daya dukung anggaran yang jauh lebih masif dan terencana secara jangka panjang.
MAR