AFU.id

Terbitkan Perpres, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Guru Masih Gigit Jari

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang menaikkan tunjangan kinerja prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan, menggantikan peraturan sebelumnya yang dinilai usang. Meskipun kebijakan ini mengindikasikan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor pertahanan, hal ini menjadi sorotan publik karena gaji guru tidak mengalami peningkatan, dengan Prabowo mengakui keterbatasan anggaran negara untuk menambah gaji guru dalam waktu dekat. Perbandingan antara kenaikan tunjangan untuk sektor pertahanan dan stagnasi gaji guru menunjukkan tantangan alokasi anggaran yang dihadapi pemerintah.

Terbitkan Perpres, Prabowo Naikkan Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan, Guru Masih Gigit Jari
Tangkapan layar Perpres Nomor 42 tahun 2026 tentang kenaikan tunjangan kinerja prajurit TNI (Istimewa)

Sentimen Berita

50% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral50%
Media Indonesia
ANTARA
Kanan50%
Liputan6
Detik

Berita Terkait

Pilihan Redaksi