JAKARTA, AFU.ID — Aksi seorang tenaga honorer menggembok gerbang SMP Negeri 5 Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, sempat menghebohkan publik setelah videonya viral di media sosial. Aksi yang dilakukan pria berinisial EP itu membuat ratusan siswa tidak dapat memasuki area sekolah pada Selasa (14/7/2026). EP melakukan aksi tersebut sebagai bentuk protes karena mengaku belum menerima gaji selama tujuh bulan.
Dalam video yang beredar, EP terlihat berdiri di depan gerbang sekolah sambil memegang rantai dan gembok. Dengan menggunakan bahasa Musi Sekayu, ia menyampaikan tuntutannya agar pemerintah segera membayarkan honor yang belum diterimanya. Ia juga menyinggung status tanah yang kini digunakan sebagai lokasi berdirinya sekolah tersebut. "Kalau mau buka gembok ini, selesaikan gaji saya yang tujuh bulan tidak dibayar. Kalau tidak mau membayar, beli tanahnya," ujar EP dalam video.
Berdasarkan hasil mediasi yang dihimpun dari sumber yang mengikuti proses penyelesaian sengketa, lahan SMP Negeri 5 Keluang merupakan tanah wakaf dari keluarga EP. Sebagai bentuk kesepakatan saat itu, beberapa anggota keluarganya bekerja sebagai tenaga honorer dan pengelola kantin sekolah. Namun, perubahan regulasi membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tidak lagi dapat membayarkan honor mereka. “Tiga anggota keluarga memilih berhenti, sementara EP tetap bekerja hingga mengaku tidak menerima honor selama tujuh bulan,” kata sumber yang mengikuti mediasi, dikutip dari Tirto.id.
Persoalan tidak hanya berkaitan dengan tunggakan honor. Dalam mediasi, EP turut meminta ganti rugi atas tanah yang dahulu diwakafkan keluarganya. Ia disebut kecewa karena gagal diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara adiknya berhasil lolos seleksi karena memenuhi persyaratan administrasi. Menanggapi kejadian itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin, Yayan, persoalan penyegelan sekolah ini sempat dilaporkan ke polisi agar proses hukum dapat ditempuh apabila tidak ditemukan penyelesaian.
Kapolsek Keluang AKP Apriansyah mengatakan pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi bersama Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan pemerintah kecamatan. Setelah perundingan yang berlangsung hingga larut malam, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan sehingga EP bersedia membuka gembok gerbang sekolah. "Masalahnya sudah selesai dan situasi kondusif," ujar Apriansyah. "Kami pastikan hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan kembali terpenuhi. Sekarang sudah bisa belajar seperti biasa," kata tutup Yayan. (RAI)