JAKARTA, AFU.ID — Seorang aparatur sipil negara berinisial IS (42) ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur Makan Bergizi Gratis. Korban mengalami kerugian Rp72,75 juta setelah dijanjikan pengurusan sejumlah dokumen operasional. Polisi menduga IS memanfaatkan statusnya sebagai ASN dan riwayat penugasannya di DPMPTSP Lampung Timur untuk meyakinkan korban.
Kasus bermula ketika korban mengalami kendala mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi melalui sistem Online Single Submission. IS kemudian menawarkan bantuan pengurusan SLHS, Nomor Induk Berusaha, dan sertifikasi ISO. Korban mempercayai tawaran tersebut dan mentransfer seluruh biaya ke rekening pribadi tersangka.
IS meminta Rp45 juta untuk pengurusan SLHS, Rp11,25 juta untuk NIB, dan Rp16,5 juta untuk sertifikasi ISO. Namun, dokumen yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan hingga melewati batas waktu yang disepakati. “Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp72.750.000,” kata Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Muhammad Iksir (27/07/26).
Untuk mempertahankan kepercayaan korban, IS diduga membuat tiga surat keterangan proses pengajuan SLHS. Surat tersebut diduga mencatut tanda tangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur agar seolah-olah perizinan masih diproses. Dokumen itu juga digunakan untuk meyakinkan korban bahwa operasional dapur MBG tidak akan dihentikan sementara.
Korban akhirnya memeriksa dokumen tersebut langsung ke DPMPTSP dan mendapat informasi bahwa surat-surat itu tidak pernah diterbitkan untuk SPPG miliknya. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan IS kepada Polres Lampung Timur. Penyidik menyita empat lembar bukti transfer dan rekening koran sebagai barang bukti.
IS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. (RHU)