JAKARTA, AFU.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 21.801 unit motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) senilai Rp1,03 triliun. Vendor pemenang proyek, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat sebagai penyedia karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry mengatakan, proyek pengadaan motor listrik untuk mendukung operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) itu tetap dibayarkan kepada PT YAT meski perusahaan tersebut tidak memenuhi kualifikasi. Penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp1,03 triliun dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark-up,” kata Jeffry dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Kejagung menduga pemilihan vendor dalam proyek tersebut telah dikondisikan. Dugaan itu menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Jeffry menjelaskan, dugaan penyimpangan berawal dari intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ketiga mantan pimpinan BGN itu disebut memaksa PPK memanipulasi penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Akibat intervensi tersebut, spesifikasi dan volume barang yang diadakan diduga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program pemenuhan gizi anak di lapangan.
Selain motor listrik, Kejagung juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengadaan 31.994 komputer tablet, 5.400 televisi berukuran 75 inci, dan 32.000 pasang sepatu kerja.
“Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark-up,” ujar Jeffry.
Yayasan Mitra Diduga Terafiliasi Pejabat BGN
Kejagung juga menemukan dugaan penunjukan sepihak terhadap yayasan tertentu sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat disebut tetap diloloskan secara digital melalui portal kemitraan BGN karena adanya atensi khusus atau intervensi dari para tersangka.
Menurut Jeffry, yayasan-yayasan tersebut diduga hanya digunakan sebagai sarana kejahatan. Yayasan itu juga disebut berstatus pinjam nama dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
“Yayasan yang ditunjuk merupakan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN,” ungkap Jeffry.
Jeffry menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar dari program MBG. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Atas perkara ini, ketiganya ditahan di Rutan Salemba dan dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (FAD/EER)