JAKARTA, AFU.ID — Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menyisakan derita bagi masyarakat adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku. Warga yang bermukim tepat di titik nol pembangunan itu kini harus merogoh kocek hingga ratusan ribu rupiah setiap hari hanya untuk membeli air bersih, setelah akses sungai mereka ditutup akibat proyek bendungan.
Tokoh Masyarakat Adat Suku Balik Sepaku, Sibukdin, menceritakan sebelum proyek IKN masuk, warga selalu memanfaatkan air sungai secara gratis untuk kebutuhan mandi dan mencuci. Kini, akses tersebut terputus total. "Sejak adanya IKN kita tidak lagi bisa menggunakan sungai itu. Bahkan kami beraktivitas mencari pencarian untuk kebutuhan kami seperti perahu dan sebagainya ndak bisa lagi, karena itu ditutup sungainya. Untuk kami gunakan untuk mandi, nyuci, dan sebagainya untuk masak, kita harus beli," kata Sibukdin, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026).
Krisis air ini memaksa warga membeli air tandon berkapasitas 1.200 liter seharga Rp100.000. Bagi keluarga besar, kebutuhan air harian bisa menghabiskan hingga dua tandon dalam sehari, belum termasuk biaya tambahan untuk air minum kemasan yang harus dibeli terpisah karena kualitas air di sekitar bendungan dianggap tidak terjamin kebersihannya.
Selain krisis air, Sibukdin menyoroti tergerusnya ruang hidup dan mata pencaharian utama warga Suku Balik. Lahan tempat warga biasa berladang dan berkebun kini berganti menjadi area proyek IKN, diperburuk dengan proses ganti rugi yang dinilai tidak wajar dan sarat keterpaksaan. Akibat hilangnya lahan pertanian dan keterbatasan pendidikan, mayoritas warga kini terpaksa beralih profesi menjadi buruh kasar demi menyambung hidup, meski keberlanjutan penghasilan itu pun tidak menentu.
Sibukdin turut membantah keras klaim sepihak yang menyebut masyarakat adat Kalimantan mendukung seratus persen pembangunan IKN. Ia menegaskan, pemerintah selama ini hanya mengundang dan meminta persetujuan dari tokoh adat provinsi lain, sementara Suku Balik yang tanahnya berada tepat di kawasan inti IKN justru diabaikan. Wilayah mereka diklaim sebagai tanah negara tanpa masyarakat maupun hak ulayat di dalamnya.
Sejarah Panjang Perjuangan Suku Balik
Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menjelaskan, penyingkiran masyarakat adat Suku Balik sebenarnya sudah berlangsung jauh sebelum proyek IKN dimulai, bahkan sebelum undang-undang IKN disahkan. Ia menyebut proses akuisisi lahan di kawasan tersebut sudah berjalan lebih dulu, melibatkan klaim kawasan hutan, konsesi perusahaan, hingga praktik mafia tanah yang membeli lahan warga secara masif.
Rukka menjelaskan, Suku Balik merupakan masyarakat adat yang sejak lama tersingkir dari wilayah adatnya di pesisir Balikpapan, seiring eksploitasi minyak dan pesatnya pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Warga Suku Balik dinilai tidak mampu bersaing dengan para pendatang, hingga sebagian tanah adat mereka konon pernah ditukar hanya dengan senter atau minyak tanah pada masa lampau.
AMAN mulai mendampingi Suku Balik Sepaku sejak awal tahun 2000-an setelah menemukan keberadaan komunitas tersebut yang sebelumnya jarang didengar suaranya. Rukka menegaskan, AMAN memastikan keberadaan Suku Balik tidak punah di tengah masifnya pembangunan IKN.
Gugatan Kedua ke MK
Rukka mengungkapkan, ini bukan kali pertama AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik menggugat UU IKN ke MK. Gugatan sebelumnya berupa uji formil yang mempersoalkan proses pembentukan undang-undang tersebut, khususnya soal tidak terpenuhinya prinsip free, prior, and informed consent dan minimnya partisipasi bermakna dari masyarakat adat. Namun, gugatan itu ditolak MK dengan alasan masyarakat adat dianggap telah sering diundang dalam proses pembahasan.
Rukka mengkritik keras standar partisipasi bermakna yang menurutnya telah direduksi maknanya di Indonesia. Dari sekadar tercatat diundang meski undangan tidak pernah sampai atau dibaca, hingga warga yang hadir dan berbicara namun pendapatnya tidak pernah dijadikan bahan pertimbangan kebijakan.
Dalam gugatan kali ini, AMAN bersama masyarakat adat Suku Balik Sepaku dan tim kuasa hukum melayangkan uji materiil terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN). Rukka berharap MK dapat memastikan pasal tersebut tidak berlaku untuk kawasan adat Suku Balik, mengingat Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus masyarakat adat yang mengakui keberadaan mereka secara utuh.
Kuasa hukum pemohon, Yance Arizona, menjelaskan pasal yang digugat mewajibkan pemerintah sekadar "memperhatikan" hak masyarakat adat, tanpa memberi jaminan hukum yang mengikat. "Kami menilai bahwa kata 'memperhatikan' di dalam Pasal 21 Undang-Undang IKN itu belum cukup. Karena itu hanya sifatnya bagi masyarakat itu pasif, jadi sangat bergantung dari pemerintah mau memperhatikan atau tidak. Jadi bukan hubungan yang timbal balik," pungkas Yance. (NAD)