Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dalami jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat 113 kilogram yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Aparat kepolisian juga masih memburu aktor lain yang berada di balik peredaran sabu tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. “Kami masih mendalami dan mengejar pelaku di atasnya,” ujarnya di Medan, Selasa, (9/6/2026).
Menurut Andy, upaya pengejaran tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumut. Ia menegaskan pengungkapan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja. Pengembangan kasus bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RR yang berperan sebagai kurir sabu seberat 113 kilogram.
Pelaku ditangkap di Kota Langsa, Aceh, pada Kamis (4/6) dalam operasi yang dilakukan aparat. Andy menjelaskan pelaku yang ditangkap adalah warga Aceh yang bertugas mengirim barang dari wilayah Langkat menuju Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan awal, jaringan ini sudah terstruktur dan memiliki jalur distribusi antarwilayah.
Dalam proses penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan kepada pelaku. Namun, karena tidak diindahkan, aparat kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur untuk mengamankan situasi di lapangan. “Dari hasil interogasi, sabu ini dari Malaysia itu sampai di Banda Aceh, kemudian dipecah untuk dikirim ke sejumlah kota lainnya,” kata Andy.
Polisi juga mengembangkan penyelidikan terkait penggunaan dokumen palsu yang dilakukan jaringan tersebut. Modus ini dipakai untuk mengelabui petugas saat proses distribusi dan pergerakan barang.Selain itu, jaringan ini juga disebut menyiapkan berbagai cara untuk menghindari pantauan aparat, mulai dari berpindah tempat menginap hingga menyewa kendaraan berbeda agar identitas kurir sulit dilacak. (ANT/RAI)