JAKARTA, AFU.ID - Rivalitas antara dua institusi penegak hukum yaitu Kejaksaan Agung vs Polri masih terus memanas. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terhadap tiga kasus besar korupsi yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dalam rangka itu, penyidik dari Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) dini hari kembali melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan.
Ruko tersebut merupakan lokasi ke-13 yang digeledah polisi dalam pengusutan kasus tersebut. Dari penggeledahan yang berlangsung hingga pukul 4 pagi itu, polisi berhasil menyita beberapa barang yang diduga terkait dengan kasus korupsi yang tengah disidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, pihak penyidik membawa beberapa koper, dokumen dan komputer terkait kasus yang tengah ditangani. Hanya saja Budi belum dapat memastikan isi dari dokumen yang disita.
"Banyak dokumen yang diamankan teman-teman penyidik, termasuk ada komputer dan barang-barang lainnya. Kami belum bisa mengidentifikasi, menginventarisir semua dari yang bisa diamankan," kata Budi Hermanto, usai penggeledahan.
Ruko berlantai di Cipete itu sendiri, kata Budi, hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi. Namun dia tak menjelaskan milik siapa ruko tersebut dan apa kaitannya dengan kasus yang diselidiki. Polisi sempat membuka paksa ruko tiga lantai itu dengan memotong rantai menggunakan gerinda. "Yang pertama jelas memutus rantai, yang kedua membuka pintu. Kita lihat menyaksikan ruko ada tiga lantai. Untuk membuka pintu akses ke lantai tiga," jelasnya.
Polisi, kata Budi, tak menutup kemungkinan masih bakal menyusuri lokasi lain untuk digeledah. "Masih ada perkembangan beberapa titik lainnya. Nah, mungkin kami nanti akan update ke teman-teman sekalian setiap kegiatan yang dilaksanakan sehingga ini sangat transparan," terang Budi.
"Serangan Balik" Kejaksaan dari Jawa Tengah
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung juga terus melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihak Kejaksaan akan mulai menyisir unit-unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang akan dimulai dari wilayah Jawa Tengah. Pemeriksaan ini akan dilakukan termasuk pada SPPG yang dikelola oleh Polri.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Arfan Triono mengatakan, kejaksaan di daerah mendapat perintah dari pimpinan untuk menyisir seluruh SPPG. Karena itu, pihak Kejati Jateng telah mengerahkan jajaran kejaksaan negeri ke titik-titik SPPG.
Para penyidik Kejaksaan terus berupaya menghimpun data mengenai pelaksanaan program, kendala di lapangan, serta berbagai hal yang terjadi. "Jadi yang telah dilaksanakan oleh kejaksaan negeri se-Jawa Tengah adalah melaksanakan tugas perintah dari pusat untuk melakukan pengumpulan data dan keterangan on the spot ke titik-titik SPPG. Tidak hanya SPPG Polri, tapi semua SPPG," kata Arfan Kamis (9/7/2026).
Pemeriksaan ini, kata Arfan, masih terkait dengan penyidikan kasus korupsi di BGN yang ditangani Kejaksaan Agung. Karena itu jajaran di daerah, termasuk Jawa Tengah, berupaya mengumpulkan data terkait penyidikan itu, terutama terkait pengadaan barang atau produk. Dalam konteks ini kata Arfan, jumlah SPPG yang telah diperiksa oleh masing-masing kejari di Jateng baru berjumlah belasan.
"Hasil pendataan dan pengumpulan keterangan nantinya bakal diserahkan kepada jajaran pimpinan untuk dianalisis. Setelah itu baru dirumuskan langkah atau tindakan lanjutannya," jelas dia.
Arfan membantah jika pemeriksaan SPPG, termasuk milik Polri ini merupakan bentuk 'serangan balik' Kejaksaan atas tindakan Polri yang menyidik kasus-kasus terkait Jampidsus. "Ini buntut dari rangkaian dari BGN pusat. Jangan sampai di daerah juga ada seperti itu," ujarnya.
"Kegiatannya (pendataan SPPG) kan dilaksanakan sebelum ini. Makanya tadi saya bilang, ini buntut dari rangkaian dari BGN di pusat, enggak ada hubungannya sama yang kemarin (penggeledahan oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya)," tambah Arfan.
Pihak Kejati Jateng juga membantah bahwa Kejaksaan Negeri di Jateng bakal melakukan panggilan pemeriksaan terhadap personel Polri terkait pendataan SPPG. "Kami sampai saat ini tidak ada pemanggilan ataupun pemeriksaan. Yang kami lakukan pendataan, pengumpulan data, keterangan, on the spot," ujarnya.
Kejaksaan juga tak mempermasalahkan jika pengelola SPPG terkait menolak didata atau memberikan keterangan. "Mereka ngasih data kita terima. Enggak ngasih, ya enggak apa-apa, kita catat enggak ada data. Kan gitu saja," kata dia.
Arfan juga membantah isu yang menyebutkan kejaksaan akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap SPPG-SPPG di Jateng. "Tidak ada OTT, hanya pendataan," tegasnya.
MAR