JAKARTA - AFU.ID, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ibu kota negara RI tetap berada di Jakarta sampai adanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara.
Selama itu belum ada, maka ibu kota negara Republik Indonesia masih berada di Jakarta. Jika tidak, maka konsekuensinya, terjadi kevakuman status ibu kota negara. Artinya, Indonesia tidak punya ibu kota negara sebelum ada Keppres.
Keputusan ini disampaikan MK usai menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN) dalam sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," Ketua MK Suhartoyo membacakan Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026).
Pasal yang Perlu Dicermati
Dalam penjelasan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, diakses AFU, Rabu (13/5/2026), MK menolak seluruh untuk seluruhnya terhadap uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 (UU IKN).
Sidang Pengucapan Putusan Nomor Nomor 71/PUU-XXIV/2026 ini digelar pada Selasa (12/5/2026) dengan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Pertimbangan MK, norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022, sehingga menimbulkan keadaan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Dengan itu, berimplikasi terhadap keabsahan tindakan-tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan penyelenggaraan negara, kegiatan penyelenggaraan negara, dan pelaksanaan administrasi pemerintahan.
Maka dari itu, menafsirkan norma Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 a quo perlu dibaca bersamaan dengan norma Pasal 73 UU 2/2024.
Bahwa pengertian "berlaku" dalam Pasal 73 UU 2/2024, adalah kekuatan yang mengikat substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara, ketika presiden mengeluarkan Keppres tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Terkait pengertian ketentuan “waktu” pemindahan. Penjelasannya, yaitu bergantung pada kapan presiden mengeluarkan Keppres itu.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya.
Gugatan terhadap UU IKN
Gugatan terhadap UU IKN diajukan WNI bernama Zulkifli. Pemohon meminta agar MK menetapkan Jakarta sebagai ibu kota negara, sebelum adanya undang-undang yang jelas mengatur soal ibu kota negara pengganti.
Dia menilai, belum ada kepastian hukum mengenai ketentuan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang berada di Kalimantan Timur.
Selain itu, belum ada juga kejelasan status soal Jakarta ketika ibu kota negara pindah ke IKN. Pasal 39 UU IKN sendiri mengatur soal ketentuan peralihan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN yang ditetapkan dengan keputusan presiden (keppres).
Sedangkan Pasal 41 UU IKN mengatur, Jakarta yang tidak lagi berstatus sebagai sebagai ibu kota negara nantinya akan diatur lewat undang-undang tersendiri.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut putusan MK menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota negara.
"Selama belum ada keputusan presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Status tersebut selama ini memang sudah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. Ini juga alasan mengapa sampai hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan.
Status Jakarta sebagai DKI masih serupa baik di mata pemerintah pusat maupun pemprov.
“Putusan MK, memperkuat dasar administrasi yang selama ini,” tegasnya. (EER)