AFU.id

Jakarta Masih Ibu Kota, Begini Kedudukan IKN di Mata Hukum

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi ibu kota negara Republik Indonesia hingga adanya Keputusan Presiden (Keppres) yang resmi mengenai pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN). MK menolak uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara, dengan alasan bahwa tanpa Keppres, status Jakarta sebagai ibu kota tidak dapat diubah, yang berpotensi menimbulkan kevakuman hukum. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menekankan bahwa keputusan ini memperkuat status Jakarta yang masih diakui sebagai ibu kota negara hingga saat ini.

Jakarta Masih Ibu Kota, Begini Kedudukan IKN di Mata Hukum
Ilustrasi Ibu Kota Negara (Foto AFU.ID)

Sentimen Berita

100% sumber condong ke netral

Kiri0%
Netral100%
Jawa Pos
Pikiran Rakyat
Kompas
Okezone
SINDOnews
Suara
Media Indonesia
Kanan0%

Berita Terkait

Pilihan Redaksi