Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Pembalakan Liar di Sumbar Rusak 83,31 Hektare Lahan, Ancam Hulu Sungai dan Undang Banjir
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Pembalakan liar di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah merusak 83,31 hektare lahan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama di daerah aliran sungai. Dalam penegakan hukum, seorang tersangka berinisial BS alias BG telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok beserta barang bukti berupa alat berat dan kayu bulat, setelah penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai daerah tangkapan air untuk mencegah bencana dan memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.
Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, serta Korwas PPNS Polda Sumbar menggelar Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar. (Foto: Kemenhut RI)
JAKARTA, AFU.ID — Pembalakan liar di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) kembali menjadi sorotan, setelah proses penegakan hukum memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti. Praktik ilegal itu mengancam kelestarian hutan dan memperbesar risiko bencana hidrometeorologi di kawasan hulu daerah aliran sungai (DAS). Pembalakan liar di Sumbar juga memperlihatkan masih lemahnya kepatuhan terhadap tata kelola pemanfaatan hasil hutan di tanah air.
Melansir website Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut RI), Minggu (2/8/2026), Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatra telah menyerahkan seorang tersangka berinisial BS alias BG (50) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Rabu (22/7/2026) lalu. Ada pua barang bukti meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, dan sejumlah dokumen terkait perkara. Penyerahan itu dilakukan setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Solok.
Penyidikan merupakan tindak lanjut Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan pada Agustus 2025 silam di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar. Operasi itu melibatkan Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah (Korwas PPNS Polda) Sumbar. Kolaborasi lintas instansi itu menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan.
Penyidik pun menjerat BS alias BG dengan Pasal 78 Ayat 6 juncto Pasal 50 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman kepada tersangka berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp3,5 miliar. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Koto Baru, Solok menolak seluruh permohonan atas pengajuan gugatan praperadilan pada Oktober 2025 lalu.
Sebagai informasi, penyidikan berkembang setelah aparat menerima laporan masyarakat dan temuan aktivitas penebangan berskala besar di kawasan Sariak Bayang sejak Juli 2025. Lokasi itu berada di wilayah tangkapan air hulu Sungai Batang Bayang yang mempunyai fungsi ekologis penting bagi Kabupaten Solok dan Kabupaten Pesisir Selatan. Kondisi topografi yang curam membuat kerusakan kawasan tersebut berpotensi meningkatkan ancaman banjir bandang.
Pembalakan Liar di Sumbar Picu Ancaman Kerusakan Daerah Tangkapan Air
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Hari Novianto menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menemukan aktivitas penebangan terjadi di areal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHAT) dan luar areal izin. Aparat turut menemukan lima Tempat Penimbunan Kayu (TPK), ratusan kayu bulat tanpa barcode, dan alat berat yang diduga digunakan membuka jalan logging. Temuan itu memperlihatkan skala aktivitas yang jauh lebih besar dari dugaan awal.
“Tim menemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Di luar PHAT SD, terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode dan alat berat jenis Buldozer-Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu, membuat jalan sarad, serta jalan logging. Areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21,” ungkap Hari Novianto.
Sementara itu, Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkumhut Kemenhut RI menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok mempunyai fungsi vital sebagai daerah tangkapan air yang harus terjaga kelestariannya. Ia menyatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus menekan risiko bencana di Provinsi Sumbar. Penertiban peredaran kayu ilegal juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan agar penerimaan negara dan persaingan usaha berlangsung lebih sehat.
“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda dan Kejati (Kejaksaan Tinggi, red) Sumbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumbar. Kami berharap pelaku mendapat hukuman maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tutur Dwi Januanto Nugroho. (ADR)