AFU.id

Pembalakan Liar di Sumbar Rusak 83,31 Hektare Lahan, Ancam Hulu Sungai dan Undang Banjir

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Pembalakan liar di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) telah merusak 83,31 hektare lahan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, terutama di daerah aliran sungai. Dalam penegakan hukum, seorang tersangka berinisial BS alias BG telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok beserta barang bukti berupa alat berat dan kayu bulat, setelah penyidikan yang berlangsung sejak Agustus 2025. Pemerintah menegaskan pentingnya menjaga kelestarian kawasan hutan sebagai daerah tangkapan air untuk mencegah bencana dan memperbaiki tata kelola kehutanan di Indonesia.

Pembalakan Liar di Sumbar Rusak 83,31 Hektare Lahan, Ancam Hulu Sungai dan Undang Banjir
Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar, serta Korwas PPNS Polda Sumbar menggelar Operasi Pembalakan Liar dan Peredaran Hasil Hutan di Kabupaten Solok, Provinsi Sumbar. (Foto: Kemenhut RI)

Pembalakan Liar di Sumbar Picu Ancaman Kerusakan Daerah Tangkapan Air

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sumatra, Hari Novianto menyatakan hasil pemeriksaan lapangan menemukan aktivitas penebangan terjadi di areal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Hutan (PHAT) dan luar areal izin. Aparat turut menemukan lima Tempat Penimbunan Kayu (TPK), ratusan kayu bulat tanpa barcode, dan alat berat yang diduga digunakan membuka jalan logging. Temuan itu memperlihatkan skala aktivitas yang jauh lebih besar dari dugaan awal.

“Tim menemukan adanya penebangan pohon pada hutan primer di areal PHAT SD dan di luar PHAT SD yang merupakan APL. Di luar PHAT SD, terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode dan alat berat jenis Buldozer-Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu, membuat jalan sarad, serta jalan logging. Areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas 83,31 hektare dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 meter kubik dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21,” ungkap Hari Novianto.

Sementara itu, Dwi Januanto Nugroho selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkumhut Kemenhut RI menegaskan kawasan hutan di Kabupaten Solok mempunyai fungsi vital sebagai daerah tangkapan air yang harus terjaga kelestariannya. Ia menyatakan, penanganan perkara tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekosistem sekaligus menekan risiko bencana di Provinsi Sumbar. Penertiban peredaran kayu ilegal juga menjadi bagian dari pembenahan tata kelola kehutanan agar penerimaan negara dan persaingan usaha berlangsung lebih sehat.

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya Polda dan Kejati (Kejaksaan Tinggi, red) Sumbar. Keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumbar. Kami berharap pelaku mendapat hukuman maksimal agar berefek jera dan berkeadilan,” tutur Dwi Januanto Nugroho. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi