JAKARTA, AFU.ID — Buntut kasus tantangan hafalan Al Quran berhadiah minuman keras (miras) di salah satu booth festival musik The Sounds Project terus bergulir. Rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat tinggal E, master of ceremony (MC) di booth tersebut, digeruduk massa dari organisasi kemasyarakatan di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Selasa 11 Agustus kemarin. Insiden ini merupakan buntut dari video viral tantangan melafalkan ayat Al Quran dengan iming-iming hadiah minuman beralkohol yang beredar di media sosial.
Massa tanpa atribut organisasi tertentu mulai mendatangi lokasi rumah kontrakan sekitar pukul 20.00 WIB untuk mencari keberadaan E. "Saat itu dari komunitas umat Islam berusaha meng-cross check, apakah informasi yang bersangkutan tinggal di Kota Bekasi itu benar atau tidak," ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Ariyana kepada awak media, Rabu (12/8/2026).
Namun, MC yang dicari ternyata tidak berada di lokasi dan rumah kontrakan dalam kondisi kosong. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya berhasil diredam usai pihak kepolisian tiba untuk melakukan mediasi. Massa akhirnya membubarkan diri sekitar pukul 21.00 WIB. Putu memastikan E sudah tidak lagi tinggal di rumah kontrakan tersebut sejak beberapa bulan lalu.
Rumah kontrakan itu diketahui telah ditinggalkan E sejak dua hingga tiga bulan sebelum peristiwa penggeledahan massa terjadi. "Perkara ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Bareskrim Polri karena adanya aduan dan laporan yang masuk ke tiga kesatuan tersebut," tegasnya.
Kasus Ini Disebut Penistaan Agama
Sebelum insiden penggeledahan rumah terjadi, kasus ini lebih dulu dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Advokat dari Tim Hukum Muslim, Muhammad, melaporkan pihak event organizer dan MC booth The Sounds Project ke Polda Metro Jaya pada hari yang sama dengan giat geruduk rumah. Laporan ini diajukan atas dugaan pembuatan sayembara bacaan ayat Al Quran dengan hadiah minuman keras yang terjadi pada Minggu 9 Agustus lalu.
Total lima orang dilaporkan dalam kasus ini, meliputi pihak event organizer The Sounds Project, MC berinisial RES, satu MC lainnya, serta pihak booth Newport. Laporan tersebut dibuat karena pihaknya merasa tersinggung dan sakit hati sebagai pemeluk agama Islam atas insiden yang terjadi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan, penyidik telah meminta keterangan dari pihak manajemen, penyelenggara kegiatan, pemilik merek minuman, hingga sejumlah pengunjung yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.
"Kami juga sudah mengidentifikasi pihak yang melakukan challenge tersebut," ujar Iman dalam kesempatan terpisah. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak yang menyampaikan tantangan tersebut diduga merupakan seorang pengunjung festival yang secara spontan mengambil mikrofon dan membuat tantangan kepada pengunjung lain. "Namun, aspek hukumnya masih akan kami dalami melalui pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," jelas Iman.
Iman menyebut pihaknya telah mengidentifikasi sosok pengunjung tersebut dan akan segera mengamankannya untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, identitas lengkap pihak yang dimaksud belum diungkap ke publik karena proses penyelidikan masih berjalan. Penyidik sebelumnya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kegiatan di Ecopark, Ancol, serta berkoordinasi dengan pihak pengelola kawasan dan Polsek Pademangan.
“Apabila dari berita acara pemeriksaan para saksi dan temuan penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, tentunya kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas," katanya. Ia menyebut peristiwa ini berpotensi dijerat Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, meski penerapan pasal masih menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh. Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. (NAD)