JAKARTA, AFU.ID — Perselisihan yang bermula dari mobil melindas jemuran kopi berujung maut di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan. Pelaksana Tugas Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin, Urarman (56), tewas setelah ditusuk satu kali di bagian dada kiri. Polisi telah menangkap dua orang bernama Rendi dan Pendi dalam kasus tersebut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan kedua terduga pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah kejadian. Rendi lebih dulu diamankan di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, kemudian polisi menangkap Pendi beberapa jam setelahnya. Keduanya diamankan tanpa perlawanan.
"Pelaku pertama, Rendi, berhasil diamankan sekitar pukul 16.30 WIB. Dari hasil interogasi awal, dia mengakui melakukan penusukan terhadap korban," kata Redi, Rabu (12/8/2026). Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan Pendi.
Menurut pemeriksaan awal polisi, persoalan bermula ketika Urarman memarkirkan mobilnya di depan rumah Rendi saat hendak bekerja di Kantor KUA Pulau Beringin. Mobil korban disebut melindas jemuran kopi milik Rendi sehingga memicu perselisihan. Korban kemudian diminta memindahkan kendaraannya dari lokasi tersebut.
Saat memindahkan mobil, polisi menyebut korban melaju cukup kencang di jalan sempit dan hampir mengenai Pendi. "Saat memindahkan mobil, korban menginjak gas kuat-kuat dan ngebut di jalan sempit yang hampir menabrak pelaku Pendi," ujar Redi. Setelah itu, Urarman kembali masuk ke kantor untuk melanjutkan pekerjaannya.
Perselisihan kembali pecah ketika Urarman keluar dari kantor bersama seorang rekannya untuk pergi ke wilayah Kecamatan Sungai Are. Polisi menyebut Pendi kembali mendatangi korban hingga terjadi adu mulut yang kemudian berubah menjadi kekerasan. Pendi disebut memukul, mencekik, dan mendorong korban hingga terjatuh.
Di tengah keributan tersebut, Rendi diduga mengeluarkan pisau yang dibawanya. "Kemudian Rendi mengambil pisau dari pinggangnya dan menusuk dada kiri korban satu kali," ungkap Redi. Setelah penusukan, Rendi dan Pendi melarikan diri dari lokasi.
Urarman yang mengalami luka serius kemudian ditolong rekannya dan dibawa ke Puskesmas Pulau Beringin. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia ketika hendak mendapatkan pertolongan medis. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, ikat pinggang, serta sebilah pisau bergagang kayu yang diduga digunakan dalam penusukan. Polisi juga menutup akses keluar wilayah Pulau Beringin ketika melakukan pengejaran terhadap kedua terduga pelaku. Tokoh masyarakat setempat turut dilibatkan dalam upaya persuasif untuk menemukan keduanya.
Rendi dan Pendi kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Proses penyidikan masih berjalan untuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian kejadian tersebut. (RHU)