JAKARTA, AFU.ID — Polemik antara pemilik rumah dan keluarga pengontrak di Surabaya yang viral di media sosial berakhir damai. Sengketa ini bermula ketika keluarga pengontrak menolak mengosongkan rumah yang telah dibeli pemilik baru, meski sertifikat kepemilikan telah berganti kepemilikan sejak bertahun-tahun lalu.
Pemilik rumah, Bambang, membeli rumah tersebut pada 2014 dan resmi mengantongi sertifikat hak milik pada 2018. Namun, saat meminta keluarga pengontrak meninggalkan rumah, permintaan itu ditolak. Menurut pihak pemilik, keluarga pengontrak bahkan tidak pernah membayar uang sewa selama bertahun-tahun dan sempat meminta kompensasi puluhan juta rupiah agar bersedia pindah.
Anak Bambang mengatakan keluarganya diminta memberikan uang kompensasi sebesar Rp60 juta untuk setiap kepala keluarga, meski status kepemilikan rumah telah sah atas nama ayahnya. Karena mediasi yang dilakukan berkali-kali tak membuahkan hasil, Bambang kemudian meminta bantuan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji.
Mediasi Berlangsung Alot
Armuji mendatangi rumah yang menjadi objek sengketa bersama Bambang untuk mempertemukan kedua belah pihak. Dalam pertemuan itu, keluarga pengontrak mengaku telah menempati rumah tersebut secara turun-temurun hingga tiga generasi. Namun, saat diminta menunjukkan bukti perjanjian sewa, mereka mengaku tidak memilikinya karena transaksi dilakukan oleh orang tua mereka yang kini telah meninggal dunia.
Di sisi lain, Bambang menunjukkan dokumen kepemilikan lengkap, mulai dari akta jual beli hingga sertifikat tanah. Armuji pun menegaskan bahwa secara hukum dokumen tersebut menjadi dasar sah kepemilikan rumah. "Nggak isok, ini digugat pun kalah, nggak punya kekuatan hukum. Ini ada ikatan jual beli, notaris, secara hukum sah," kata Armuji kepada keluarga pengontrak.
Meski begitu, suasana mediasi sempat memanas. Tawaran kompensasi sebesar Rp5 juta per kepala keluarga yang diajukan sebagai jalan tengah justru memicu adu mulut. Keluarga pengontrak menilai nominal tersebut tidak cukup untuk mencari tempat tinggal baru.
Sepakat Pindah, Rumah Mulai Dibongkar
Setelah negosiasi berlangsung cukup panjang, kedua pihak akhirnya menyepakati penyelesaian. Pemilik rumah bersedia memberikan kompensasi Rp5 juta kepada setiap kepala keluarga, sementara pengontrak menyatakan bersedia mengosongkan rumah dalam waktu satu bulan. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak di Balai RW dengan disaksikan ketua RT, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Anak Bambang mengatakan sebagian bangunan di bagian depan kini telah dibongkar sebagai tahap awal renovasi. Sementara itu, salah satu penghuni rumah mengaku tenggat waktu satu bulan cukup berat karena masih harus mencari tempat tinggal baru dan memindahkan barang-barang miliknya.
Ia juga berharap video mediasi yang sempat viral dapat diturunkan dari media sosial. Menurutnya, keluarganya menerima banyak hujatan di dunia maya, bahkan anaknya yang masih bersekolah ikut menjadi sasaran perundungan setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan. (RAI)