AFU.id

Jual Miras Pakai Ayat Al-Qur’an, Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Semua yang Terlibat di The Sound Project

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Adriyan Adirizky R

Ringkasan Berita

Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas kasus penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman keras di konser The Sound Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Agustus 2026. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa penggunaan unsur agama dalam promosi harus dihormati dan diatur secara jelas untuk mencegah potensi penyinggungan terhadap keyakinan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi serta perlunya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Jual Miras Pakai Ayat Al-Qur’an, Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Semua yang Terlibat di The Sound Project
Wamenag RI, Romo Muhammad Syafi’i merespons video viral mengenai stan dalam konser The Sound Project yang menjual miras memakai ayat Al-Qur’an. (Foto: Kemenag RI)

Minta The Sound Project Diusut Secara Profesional

Lebih lanjut, Wamenag Romo meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh dan profesional. Ia bahkan menegaskan, pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam pagelaran The Sound Project. Mulai dari yang penyusun konsep, pemberi persetujuan, pelaksana kegiatan, pihak bertanggung jawab, hingga stan yang menjual miras memakai ayat Al-Qur’an.

Wamenag RI menyatakan, pendekatan tersebut sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. “Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Terakhir, Romo Muhammad Syafi’i mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap keyakinan masyarakat. Kasus The Sound Project pun perlu menjadi evaluasi agar kegiatan komersial tak kembali menggunakan unsur keagamaan. (ADR)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi