Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Jual Miras Pakai Ayat Al-Qur’an, Kemenag Minta Polisi Usut Tuntas Semua yang Terlibat di The Sound Project
Bagikan:
Penulis: Adriyan Adirizky Rahmat · Reporter: Adriyan Adirizky R
Ringkasan Berita
Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta aparat penegak hukum untuk menyelidiki secara tuntas kasus penggunaan ayat Al-Qur'an dalam promosi minuman keras di konser The Sound Project yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Agustus 2026. Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi’i, menegaskan bahwa penggunaan unsur agama dalam promosi harus dihormati dan diatur secara jelas untuk mencegah potensi penyinggungan terhadap keyakinan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam kebebasan berekspresi serta perlunya evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Wamenag RI, Romo Muhammad Syafi’i merespons video viral mengenai stan dalam konser The Sound Project yang menjual miras memakai ayat Al-Qur’an. (Foto: Kemenag RI)
JAKARTA, AFU.ID — Konser The Sound Project menjadi sorotan usai beredar video tantangan menghafal surah Ad-Dhuha untuk mendapatkan minuman keras (miras) viral di media sosial (medsos). Tantangan itu terjadi pada salah satu stan minuman beralkohol dalam kegiatan musik yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara pada 7-8 Agustus 2026. Penggunaan ayat Al-Qur’an dalam aktivitas promosi memicu perhatian karena menyangkut simbol dan pesan keagamaan.
Wakil Menteri Agama Republik Indonesia (Wamenag RI), Romo Muhammad Syafi’i, menyesalkan penggunaan materi keagamaan dalam kegiatan promosi tersebut. Ia meminta penyelenggara kegiatan dan para pelaku usaha agar lebih berhati-hati menggunakan atribut, simbol, kitab, serta pesan keagamaan. Menurutnya, penggunaan unsur agama membutuhkan penghormatan karena mempunyai kedudukan sangat khusus bagi umat beragama.
Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan, Al-Qur’an tak semestinya menjadi bagian dari hiburan atau strategi pemasaran. Penggunaan ayat suci untuk menarik perhatian konsumen juga berisiko menggeser nilai sakral agama menjadi sekadar alat promosi. Persoalan itu menjadi semakin sensitif ketika aktivitas pemasaran berkaitan dengan produk minuman beralkohol.
Oleh karenanya, Kementerian Agama (Kemenag) RI mendorong lahirnya aturan yang lebih jelas mengenai penggunaan simbol dan pesan keagamaan dalam setiap kegiatan komersial. Wamenag Romo menilai, regulasi itu sangat penting agar pelaku usaha dan penyelenggara memiliki batas yang tegas ketika menggunakan unsur agama dalam promosi. Langkah itu sekaligus dapat mencegah munculnya kembali aktivitas pemasaran yang berpotensi menyinggung keyakinan masyarakat.
“Kepada pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan, saya tegaskan jangan mengejar keuntungan dan viralitas dengan menjadikan agama sebagai komoditas. Saya juga menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun aturan dan pedoman yang jelas. Dengan begitu, tidak terjadi lagi penggunaan agama sebagai bahan promosi, candaan, atau strategi mendapatkan keuntungan,” ungkap Wamenag RI, Rabu (12/8/2026).
Romo Muhammad Syafi’i lantas mengingatkan kembali kasus promosi minuman beralkohol oleh Holywings pada 2022. Kala itu, promosi menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” yang menimbulkan polemik serta berujung pada proses hukum. Peristiwa itu menjadi rujukan, kebebasan berekspresi mempunyai batas ketika bersinggungan dengan penghormatan terhadap agama dan keyakinan.
Minta The Sound Project Diusut Secara Profesional
Lebih lanjut, Wamenag Romo meminta aparat penegak hukum mengusut peristiwa tersebut secara menyeluruh dan profesional. Ia bahkan menegaskan, pemeriksaan harus mencakup seluruh pihak yang terlibat dalam pagelaran The Sound Project. Mulai dari yang penyusun konsep, pemberi persetujuan, pelaksana kegiatan, pihak bertanggung jawab, hingga stan yang menjual miras memakai ayat Al-Qur’an.
Wamenag RI menyatakan, pendekatan tersebut sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum. “Jika terdapat pelanggaran hukum, harus ada konsekuensi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Terakhir, Romo Muhammad Syafi’i mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan proses penanganan kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan, kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab terhadap keyakinan masyarakat. Kasus The Sound Project pun perlu menjadi evaluasi agar kegiatan komersial tak kembali menggunakan unsur keagamaan. (ADR)