JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Direktur PT Infinity International Ali Susanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Keterangan Ali sebagai pihak swasta yang bergerak di bidang forwarder dinilai penting untuk mengungkap mekanisme importasi barang yang diduga menjadi celah terjadinya praktik suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ali sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Rabu, (17/6/2026). Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik karena memiliki agenda lain.
“Pihak swasta yang juga merupakan forwarder dari PT Infinity International ini konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan penyidik, dan tentu penyidik akan koordinasi untuk jadwal ulang pemeriksaan berikutnya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (17/6/2026) malam.
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan Ali untuk mendalami praktik importasi barang di lapangan. KPK ingin melihat bagaimana mekanisme masuknya barang, proses dokumen, hingga kemungkinan celah yang dapat dimanfaatkan dalam praktik korupsi.
“Ini masih terus didalami supaya persoalan-persoalan yang berkaitan dengan importasi barang ini bisa betul-betul kami ungkap ke permukaan karena ini penting juga untuk upaya pencegahan berikutnya,” ujar Budi.
Ia mengatakan pengungkapan akar masalah dalam praktik importasi penting agar perbaikan sistem kepabeanan dapat dilakukan secara lebih konkret.
“Ketika akar masalah semuanya bisa kami ungkap ke atas, maka kemudian intervensi perbaikan sistemnya juga menjadi lebih konkret,” katanya.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.
Tiga tersangka dari unsur Bea Cukai adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Penyidik kemudian mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan.
Perkara ini juga mulai menyeret nama pejabat tinggi Bea Cukai dalam persidangan. Pada 6 Mei 2026, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa.
Dalam dakwaan terhadap ketiganya, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama disebut dalam rangkaian pertemuan dengan pengusaha kargo di salah satu hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu adalah John Field.
Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menyebut Djaka Budi diduga menerima uang suap hingga 213.600 dolar Singapura. Dalam persidangan pada 12 Juni 2026, John Field juga mengaku memberikan uang hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi.
Pemeriksaan terhadap forwarder PT Infinity International menjadi bagian dari upaya KPK membaca lebih jauh praktik importasi barang yang diduga bermasalah. Keterangan pelaku usaha logistik diperlukan untuk mengurai hubungan antara importir, forwarder, pengusaha kargo, dan aparat Bea Cukai dalam proses keluar-masuk barang.
Kasus ini tidak hanya menguji penindakan terhadap para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Lebih jauh, perkara ini juga menguji kemampuan KPK membongkar celah sistem dalam pengawasan importasi agar praktik suap dan gratifikasi di sektor kepabeanan tidak terus berulang dengan pola dan jaringan berbeda. (RHU)