JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri beberapa aset yang diduga milik mantan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Seperti diketahui, Fadia, diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk membeli sejumlah aset seperti rumah, tanah hingga tas mewah.
Salah satu yang tengah ditelusuri KPK adalah 1 unit rumah seharga Rp4 miliar di Kota Wisata Cibubur, Jawa Barat, yang diduga milik Fadia Arafiq. KPK menduga rumah tersebut dibeli saat dia menjabat Bupati Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengusutan dilakukan dengan memeriksa pengusaha sektor properti berinisial HOA sebagai saksi pada Selasa ini, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK mengambil langkah tersebut karena menduga Fadia Arafiq membeli sejumlah aset dengan menggunakan uang korupsi.
“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya,” katanya.
Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga menangkap 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.
Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan
KPK juga menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
(ANT/MAR)