JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dengan menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat, Jumat (24/7/2026). Lokasi yang diperiksa meliputi rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi dan sebuah rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Kecamatan Labuapi.
Tim penyidik mendatangi rumah Lalu Ratnawi sekitar pukul 09.30 Wita dengan menggunakan empat unit minibus yang mendapat pengamanan personel Brimob Polda NTB. Hingga menjelang siang, proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK belum mengungkap barang bukti yang diamankan dari lokasi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kegiatan tersebut dengan singkat, "Iya, benar," ujarnya saat dikonfirmasi.
Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah sebuah rumah di Perumahan Mavilla Rengganis, Desa Bajur, Kecamatan Labuapi. Bangunan bernomor B93 itu telah dipasangi garis penyegelan KPK dan diketahui lebih sering digunakan sebagai kantor perusahaan sejak selesai direnovasi. Seorang warga mengaku tidak mengetahui jenis usaha yang dijalankan karena tidak ada papan nama perusahaan yang terpasang di lokasi.
Warga tersebut mengatakan bangunan itu dihuni seorang pria yang dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Menurutnya, rumah tersebut diduga berkaitan dengan CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), meski ia tidak bisa memastikan karena minim informasi. "Dijadikan perusahaan. Dia usaha katanya, tapi nggak tahu dia usaha apa," kata warga, dikutip dari Detikbali.com
Penggeledahan itu merupakan rangkaian penyidikan setelah sebelumnya KPK menggeledah Kantor Bupati Lombok Barat, menyegel dua mobil pribadi di rumah dinas bupati, serta menggeledah dua rumah milik Lalu Ahmad Zaini di Kecamatan Gunungsari. Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026 yang berujung pada penetapan tiga tersangka, yakni Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument Alvonsus Gani. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap proyek pemerintah di Lombok Barat.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut Lalu Ahmad Zaini memanfaatkan jabatannya untuk mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan melibatkan Kepala Dinas PUPRPKP Lalu Ratnawi guna membantu Sudirman memperoleh proyek pemerintah. Sudirman diduga menggunakan CV Dyas Karya Konstruksi sebagai perusahaan penampung proyek melalui peminjaman nama sejumlah perusahaan lain agar tidak tercatat sebagai pemenang tender. Modus tersebut diduga digunakan untuk memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar, termasuk rehabilitasi Taman Kota Gerung pada 2025 dan tahap lanjutan pada 2026. (RAI)