JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menaikkan perkara operasi tangkap tangan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil melalui gelar perkara yang dilakukan pada Senin (20/7/2026) malam. KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang turut menyeret Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Identitas dan peran masing-masing tersangka akan diumumkan dalam konferensi pers pada Selasa sore.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan benturan kepentingan dalam pengadaan, suap proyek, dan penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Penyidik menduga terdapat penerimaan yang berhubungan dengan sejumlah proyek pemerintah daerah. KPK sebelumnya menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara. Nilai keseluruhan penerimaan serta proyek yang menjadi objek penyidikan belum dibuka kepada publik.
Sebanyak delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK hingga Selasa pagi. Mereka terdiri dari Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat, seorang pihak swasta, serta tiga ajudan dan pengemudi bupati. Satu pihak swasta lainnya diamankan secara terpisah di Jakarta pada Senin malam. KPK belum mengungkap keterlibatan setiap orang yang diperiksa dalam rangkaian transaksi tersebut.
Operasi bermula dari penyelidikan tertutup yang dilakukan tim KPK di sejumlah lokasi di Lombok Barat. Sebanyak 19 orang sempat diamankan sebelum tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Lalu Ahmad Zaini ditangkap di rumah dinasnya pada Senin pagi dan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 21.59 WIB. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika memasuki gedung lembaga antirasuah.
KPK sebelumnya menyegel ruang kerja bupati, ruang Kepala Dinas PUPRPKP, dan bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lombok Barat. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam penyidikan. Status hukum setiap pihak tetap harus menunggu pengumuman resmi meskipun gelar perkara telah menghasilkan penetapan tersangka. Konstruksi perkara, jumlah uang, proyek terkait, dan pasal yang diterapkan akan menjadi fakta utama dalam konferensi pers KPK. (RHU)