JAKARTA, AFU.ID — Sistem pembiayaan klaim medis di lembaga jaminan sosial kesehatan dinilai masih menyimpan celah kecurangan atau fraud yang berlangsung bertahun-tahun. Celah tersebut berpotensi membocorkan dana jaminan kesehatan yang dihimpun dari iuran masyarakat. Sorotan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggelar pertemuan tertutup dengan jajaran direksi BPJS Kesehatan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (9/7/2026).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito membenarkan adanya sorotan tajam KPK terhadap tata kelola anti-kecurangan lembaga yang dipimpinnya. KPK menilai temuan celah fraud tersebut menjadi bentuk peringatan bagi manajemen baru BPJS Kesehatan yang baru menjabat. Otoritas antikorupsi menyoroti proses bisnis harian lembaga yang berkaitan langsung dengan transaksi pembiayaan layanan kesehatan bagi jutaan peserta.
Menurut Prihati, tata kelola anti-fraud menjadi bagian paling kental dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia menyebut hal ini wajar mengingat proses bisnis BPJS Kesehatan setiap hari bersinggungan langsung dengan pembiayaan layanan kesehatan. "Ya, tadi diingatkan mengenai manajemen anti-fraud ya, terutama itu yang kental sekali atau yang proses bisnis kita yang tiap hari adalah memberikan pembiayaan layanan kesehatan," kata Prihati, di Gedung KPK, dikutip pada Kamis.
Merespons teguran tersebut, Prihati langsung memasang batasan ketat bagi seluruh mitra fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga medis di Indonesia. Ia menegaskan pembiayaan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan ke depan harus berjalan ketat dan murni berdasarkan kebutuhan riil pasien. Prihati menolak segala bentuk komodifikasi tindakan medis yang tidak sesuai dengan kebutuhan peserta. Manajemen turut meminta seluruh jaringan rumah sakit dan dokter menyudahi segala bentuk manipulasi klaim atau tindakan medis berlebih yang sengaja diada-adakan. Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang telah memberikan pelayanan, namun menegaskan layanan ke depan harus benar-benar sesuai kebutuhan peserta tanpa ada penyimpangan.
Lebih lanjut, Prihati menjelaskan KPK menuntut langkah konkret dari jajaran direksi baru agar tidak lembek dalam mengawasi perputaran dana iuran masyarakat. Otoritas antikorupsi membebankan target tinggi agar grafik kebocoran anggaran akibat fraud dapat dikikis habis dari tahun ke tahun. Manajemen baru BPJS Kesehatan kini diwajibkan memperketat pengawasan ekosistem klaim medis guna menekan angka penyimpangan hingga menyentuh batas terendah. Target tersebut ditetapkan sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga keberlangsungan dana jaminan kesehatan nasional. "Supaya angkanya kalau bisa nol, turunlah fraud itu dari tahun ke tahun turun," pungkas Prihati. (NAD)