JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah potensi korupsi dalam tata kelola program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Temuan tersebut diperoleh dari kajian yang dilakukan sepanjang Maret hingga Desember 2025.
Kajian tersebut menyoroti penyimpangan yang tidak hanya terjadi pada satu aspek, melainkan tersebar di seluruh rantai layanan. Mulai dari pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan tata kelola secara menyeluruh. Ia menilai celah risiko muncul dari sistem yang belum sepenuhnya tertutup.
Menurut KPK, salah satu titik paling rentan terdapat pada proses pendaftaran peserta. Baik badan usaha maupun tenaga kerja masih berpotensi melakukan manipulasi data untuk kepentingan tertentu. KPK menilai aspek kepesertaan sektor jasa konstruksi belum memiliki desain perlindungan yang seimbang. Kondisi ini berpotensi memicu ketidaktepatan pembayaran manfaat.
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menyebut kelemahan tersebut turut membuka ruang penyimpangan pada pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). “Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat,” kata Aida di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Ia menambahkan, sistem pengendalian internal perlu diperketat dari hulu hingga hilir.
Selain aspek operasional, KPK juga menemukan risiko pada sisi regulasi yang berada di bawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan. Celah ini dinilai berdampak langsung pada kepesertaan. Di antaranya terkait ketidakjelasan klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU). Definisi hubungan kerja yang belum presisi disebut membuka ruang moral hazard.
Dari sisi pengawasan, KPK menilai mekanisme pemeriksaan dan kontrol masih terbatas. Sementara itu, pengaturan iuran sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya berbasis risiko pekerjaan. Untuk menutup celah tersebut, KPK mendorong penguatan regulasi dan penerapan prinsip know your customer (KYC) berbasis risiko. Mekanisme ini diperlukan baik pada pendaftaran maupun pembayaran klaim.
KPK juga merekomendasikan perbaikan desain iuran sektor jasa konstruksi agar lebih proporsional. Besaran iuran dinilai perlu mempertimbangkan durasi kerja dan tingkat risiko kontrak. Selain itu, KPK menekankan pentingnya penguatan kualitas data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi utama verifikasi. Pengawasan internal juga diminta diperkuat agar potensi fraud dapat lebih cepat terdeteksi dan ditangani.
Seluruh rekomendasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada tataran kajian. KPK menegaskan perlunya rencana aksi konkret agar perbaikan benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. (ANT/RAI).