JAKARTA, AFU.ID — BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi viral di media sosial yang menyebut peserta dikenai denda hingga sekitar Rp700 ribu karena menunggak iuran selama dua bulan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah, Nuzuludin Hasan, menjelaskan peserta JKN hanya diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status kepesertaan tetap aktif dan pelayanan kesehatan dapat diakses secara optimal.
"Di dalam program JKN tidak dikenal adanya denda atas keterlambatan pembayaran iuran. Yang ada adalah denda pelayanan rawat inap tertentu sesuai ketentuan apabila peserta yang sempat menunggak kemudian kembali aktif dan membutuhkan layanan rawat inap," kata Nuzuludin di Pati, Kamis (11/6/2026).
Menurut dia, klarifikasi tersebut disampaikan setelah BPJS Kesehatan menerima audiensi dengan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono atau yang akrab disapa Botok, yang sebelumnya mengeluhkan adanya tagihan tambahan saat melakukan pembayaran iuran.
Dalam pertemuan itu, Supriyono mengakui dirinya memang sempat menunggak iuran selama dua bulan. Namun saat melakukan pembayaran, ia tidak sengaja memilih nominal pembayaran untuk enam bulan sekaligus melalui kanal yang tersedia.
"Memang ada kesalahan saat proses pembayaran. Saat itu saya memilih nominal yang lebih dari yang seharusnya saya bayarkan," ujar Supriyono.
Setelah mendapatkan penjelasan dari BPJS Kesehatan, Supriyono memahami bahwa selisih pembayaran yang muncul bukan merupakan denda. Dana tersebut tercatat sebagai kelebihan pembayaran yang otomatis digunakan untuk pembayaran iuran pada bulan-bulan berikutnya.
Ia juga mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan Cabang Pati yang memberikan penjelasan secara langsung sehingga kesalahpahaman yang sempat muncul dapat diluruskan.
Sementara itu, Nuzuludin menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi peserta agar lebih teliti saat melakukan transaksi pembayaran, baik melalui kanal digital maupun non-digital. Peserta diminta memastikan nominal dan periode pembayaran sebelum menyelesaikan transaksi agar tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan salah persepsi.
BPJS Kesehatan juga mengapresiasi komunikasi yang terjalin dengan baik bersama AMPB. Menurut Nuzuludin, dialog terbuka menjadi cara penting untuk menyelesaikan persoalan sekaligus memastikan informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ANT/RAI)