JAKARTA, AFU.ID — Keluhan peserta BPJS Kesehatan mengenai antrean panjang, kamar penuh, pembatasan kuota, hingga lambatnya penanganan kembali menjadi perhatian. Persoalan itu terjadi ketika uang iuran yang masuk ke BPJS Kesehatan tidak cukup untuk membayar seluruh biaya pengobatan peserta. Selisih antara pemasukan dan pengeluaran kini mencapai lebih dari Rp2 triliun setiap bulan.
Kasus Yurizal Tri Chaerawan menjadi salah satu pemantik terbaru. Sebelum meninggal dunia, pria berusia 29 tahun tersebut mengaku telah menunggu selama delapan jam untuk memperoleh ruang perawatan setelah dirujuk ke rumah sakit. Yurizal tidak mengungkap nama rumah sakit, sedangkan pihak fasilitas kesehatan yang coba dikonfirmasi AFU.ID belum memberikan penjelasan.
Belum ada bukti bahwa penantian Yurizal disebabkan langsung oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan. Data mengenai ketersediaan tempat tidur, tingkat kegawatdaruratan, proses rujukan, serta status klaim rumah sakit dalam kasus tersebut juga belum tersedia. Namun, kasus itu kembali membuka pertanyaan mengenai pengaruh masalah keuangan JKN terhadap layanan yang diterima pasien.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengungkapkan, lembaganya membayar sekitar dua juta transaksi pelayanan kesehatan setiap hari. Nilai klaim yang dibayarkan mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau Rp16 hingga Rp16,5 triliun per bulan. Sementara itu, uang iuran yang masuk hanya sekitar Rp14 triliun sehingga BPJS Kesehatan kekurangan lebih dari Rp2 triliun setiap bulan.
Masalah pemasukan juga dipengaruhi banyaknya peserta yang tidak lagi aktif membayar iuran. Dari lebih dari 285 juta peserta JKN, sekitar 54 juta orang tercatat tidak aktif hingga awal Agustus 2026. Kondisi itu membuat sebagian pemasukan berhenti, sedangkan biaya pengobatan peserta aktif dan pasien penyakit berbiaya besar terus berjalan.
Kekurangan uang tersebut dapat menyentuh pelayanan pasien apabila BPJS Kesehatan terlambat membayar tagihan rumah sakit. Badan Anggaran DPR menyebut keterlambatan pembayaran klaim kepada rumah sakit daerah telah menjadi keluhan berulang. Anggota Komisi IX DPR juga menilai proses verifikasi, perbedaan nilai klaim, dan pembayaran yang terlambat dapat menekan operasional rumah sakit serta memengaruhi layanan kepada pasien.
Ombudsman RI sebelumnya memperingatkan bahwa klaim yang tertunda dapat menghambat pembelian obat, penyediaan alat kesehatan, logistik penunjang, dan pembayaran jasa medis. Ketika arus uang rumah sakit terganggu, pelayanan kepada pasien berisiko ikut tertunda atau bahkan tidak diberikan. Dengan demikian, defisit BPJS dapat berdampak ke pasien apabila masalah keuangan tersebut berujung pada tersendatnya pembayaran rumah sakit.
Namun, kekurangan dana bukan satu-satunya penyebab buruknya pelayanan. Pasien juga dapat menunggu karena kamar memang penuh, tenaga kesehatan terbatas, proses rujukan lambat, administrasi belum lengkap, atau pengelolaan rumah sakit bermasalah. Sengketa klaim juga dapat muncul ketika dokumen rumah sakit tidak sesuai, terdapat perbedaan hasil pemeriksaan, atau ditemukan dugaan kecurangan dalam pengajuan biaya.
Masalah di tingkat rumah sakit terlihat dalam temuan Ombudsman Sumatera Selatan pada Januari 2026. Ombudsman menyoroti pembatasan jumlah pasien BPJS dan jam pelayanan yang hanya berlangsung dua jam setiap hari di Rumah Sakit Gigi dan Mulut Sumatera Selatan. Pembatasan sepihak tanpa dasar hukum dinilai dapat masuk dalam kategori maladministrasi.
Pemerintah kini menghadapi tekanan untuk memastikan defisit tidak berubah menjadi gangguan pelayanan. BPJS Kesehatan memperkirakan cadangan dana masih mampu membayar klaim hingga awal 2027, tetapi risiko gagal bayar dapat muncul pada Juli 2027 apabila tidak ada tambahan dukungan. DPR juga mengusulkan pergeseran anggaran agar keterlambatan pembayaran kepada rumah sakit dapat segera diselesaikan.
Di tengah tekanan tersebut, rumah sakit tetap tidak dibenarkan menolak pasien hanya karena persoalan administrasi. Kementerian Kesehatan menegaskan peserta JKN yang dinonaktifkan sementara tetap harus dilayani apabila membutuhkan penanganan berdasarkan indikasi medis, terutama dalam kondisi darurat atau untuk mencegah kematian dan kecacatan. Pelayanan wajib diberikan hingga kondisi pasien stabil sebelum persoalan pembiayaan diselesaikan.
Defisit Rp2 triliun per bulan memang dapat ikut menekan kualitas layanan ketika pembayaran kepada rumah sakit tersendat. Namun, setiap keluhan pasien tetap harus diperiksa berdasarkan kondisi rumah sakit, ketersediaan fasilitas, proses rujukan, serta penanganan medis yang diberikan. Kekurangan uang tidak dapat dijadikan alasan untuk membatasi atau menunda hak pasien memperoleh pelayanan kesehatan. (RHU)