JAKARTA, AFU.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkuat regulasi ekosistem perdagangan digital nasional mulai dari perlindungan produk dalam negeri hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Penguatan regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce yang telah diterbitkan hari ini, Senin (8/6/2026). “Ini Permendag perubahan,” ujar Mendag, Budi Santoso dalam konferensi pers di Jakarta.
Budi menjelaskan terdapat 5 pengaturan pokok dalam Permendag terbaru guna menata ekosistem niaga digital. Fokus utama regulasi ini adalah memperkuat perlindungan sekaligus mendorong promosi produk lokal agar dapat terserap optimal di pasar dalam negeri.
Lebih lanjut, aturan ini juga mewajibkan adanya transparansi dari penyelenggara platform digital dan kepastian legalitas bagi para pelaku usaha. Selain memperketat perlindungan konsumen, Permendag tersebut turut mengatur pedoman pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) agar digunakan secara bertanggung jawab dalam setiap kegiatan promosi daring.
Budi menyebut, terbitnya regulasi tersebut untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha, platform digital, dan konsumen yang terlibat dalam transaksi daring.
Dalam hal ini, Budi juga menuturkan sejumlah platform e-commerce telah menerima komitmen terkait implementasi beleid tersebut. Komitmen itu mencakup transparansi biaya layanan, prioritas bagi produk lokal, pemberian keringanan biaya kepada UMKM dan penjual lokal.
Selain itu, komitmen tersebut juga meliputi perlindungan terhadap penjual, serta penyempurnaan kebijakan yang berkelanjutan.
Sebelumnya, salah satu permasalahan ketidakseimbangan ekosistem niaga digital tercermin dari platform TikTok Shop yang menaikkan berbagai komponen biaya layanan. Platform raksasa ini diketahui per 1 Juni 2026 membebankan biaya pengiriman barang retur langsung ke pundak penjual.
Menanggapi hal tersebut, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai skema kenaikan tarif sepihak tanpa sosialisasi tersebut telah melampaui batas wajar dan mencederai asas keadilan bersaing.
Ia menegaskan tindakan tersebut sangat tidak adil bagi pelaku usaha. Berdasarkan hasil diskusi, Maman bahkan menyebut langkah sepihak itu sudah mengarah pada praktik abuse market atau penyalahgunaan posisi dominan di pasar. (NAD)