JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Belgia resmi memperkenalkan aturan baru yang jauh lebih ketat bagi mahasiswa asing yang ingin menempuh studi maupun memperpanjang izin tinggal pelajar mereka. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya pemerintah setempat untuk mencegah potensi penyalahgunaan sistem imigrasi dan masa tinggal.
Berdasarkan laporan dari kantor berita Belga, Senin (1/6/2026), salah satu poin krusial dalam regulasi baru ini adalah kewajiban bagi mahasiswa asing untuk menunjukkan progres akademik yang lebih cepat.
Di bawah aturan baru ini, mahasiswa asing tidak bisa lagi bersantai dalam menempuh perkuliahan. Pemerintah Belgia kini menetapkan standar pencapaian kredit minimum yang wajib dipenuhi agar izin tinggal mereka tidak dicabut:
Dua tahun pertama, mahasiswa wajib memperoleh minimal 60 kredit. Tahun-tahun berikutnya, mahasiswa wajib mengantongi minimal 40 kredit setiap tahunnya.
Selain target kredit yang ketat, batas waktu maksimal kelulusan (durasi studi) kini akan didefinisikan secara lebih jelas dan terperinci. Aturan durasi ini berlaku mengikat untuk seluruh jenjang, mulai dari program sarjana, gelar master, master lanjutan, program sertifikat, hingga studi doktoral (S3).
Langkah ini juga dirancang pemerintah Belgia untuk menutup celah bagi mahasiswa asing yang sengaja memperpanjang masa tinggal mereka di Eropa dengan cara terus-menerus mengubah atau pindah program studi tanpa alasan akademik yang kuat.
Pemerintah Belgia bertujuan untuk mencegah mahasiswa memperpanjang masa tinggal mereka dengan berulang kali mengubah program studi.
Tak hanya menyasar mahasiswa secara personal, pengetatan juga menyasar institusi pendidikan. Aturan visa dilaporkan akan diperketat bagi calon mahasiswa yang mendaftar di lembaga pendidikan yang tidak diakui secara resmi oleh pemerintah.
Kebijakan ini mencakup beberapa sekolah seni yang belum mendapat persetujuan formal serta sekolah bisnis swasta (private business schools).
(ANT/MAR)