JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah belum bisa menyalurkan dana talangan sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan meski telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pencairan dana tersebut masih terganjal regulasi. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah membutuhkan dasar hukum untuk mencairkan dana yang telah disiapkan. Persoalan itu membuat dana talangan belum dapat diberikan kepada BPJS Kesehatan yang sedang mengalami defisit.
“Itu ada masalah dari sisi regulasi, bagaimana pencairannya,” kata Budi setelah menghadiri acara di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Menurut Budi, pencairan dana membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (ALMA). Aturan itu akan menjadi landasan bagi Kementerian Keuangan untuk menyalurkan dana talangan kepada BPJS Kesehatan.
Rancangan PP tersebut telah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara dan masih menjalani proses pembahasan. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditandatangani. Budi berharap PP itu bisa segera diterbitkan sehingga pencairan dana tidak tertunda semakin lama. Pemerintah menargetkan proses penyelesaian regulasi berlangsung dalam satu hingga dua bulan.
“Mudah-mudahan bisa segera ditandatangani oleh Bapak Presiden sehingga memungkinkan bagi Kemenkeu untuk mencairkan itu secepatnya. Kami harapkan sebulan, dua bulan selesai,” ujarnya. Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito sebelumnya menyebut dana Rp20 triliun ditargetkan cair paling lambat pada Agustus 2026. Tambahan dana tersebut dibutuhkan untuk menjaga kemampuan BPJS Kesehatan memenuhi pembayaran klaim rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.
Defisit Rp2 Triliun Setiap Bulan
Keuangan BPJS Kesehatan mengalami defisit karena jumlah pembayaran klaim lebih besar dibandingkan penerimaan iuran peserta. Kondisi tersebut tercermin dari rasio klaim yang telah mencapai 108 persen. Setiap bulan, BPJS Kesehatan mengeluarkan sekitar Rp16 triliun untuk membayar klaim. Sementara penerimaan iuran peserta hanya mencapai sekitar Rp14 triliun per bulan. Selisih tersebut membuat BPJS Kesehatan mengalami kekurangan dana sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
Jika berlanjut, nilai defisit diperkirakan membengkak hingga sekitar Rp30 triliun pada akhir 2026. Tanpa tambahan dana Rp20 triliun, BPJS Kesehatan diperkirakan hanya mampu memenuhi kewajiban pembayaran klaim hingga Juli 2027. Setelah periode tersebut, BPJS Kesehatan berisiko mengalami gagal bayar apabila tidak mendapat tambahan pendanaan.
Prihati mengatakan kondisi defisit BPJS Kesehatan bukan persoalan baru. Situasi serupa telah berlangsung sejak periode 2018–2019 dan tidak muncul akibat kepemimpinan direksi saat ini. “Defisit tersebut bukan disebabkan oleh kepemimpinan direksi saat ini. Oleh karena itu, fokus utama BPJS adalah menjaga keberlanjutan melalui penguatan risk pooling, pendanaan yang kuat, pengendalian mutu dan biaya, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta,” kata Prihati, Selasa lalu. (FAD)