JAKARTA, AFU.ID – Kebutuhan biaya layanan kesehatan yang terus melonjak tak sejalan dengan penerimaan iuran peserta. Kesenjangan ini membuat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengalami defisit hingga triliunan rupiah setiap bulan, dengan salah satu penyebab utamanya adalah tingginya angka peserta nonaktif.
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengungkapkan, kebutuhan layanan kesehatan saat ini mencapai sekitar Rp500 miliar per hari atau setara Rp16,5 triliun per bulan. Sementara itu, iuran yang masuk ke kas BPJS Kesehatan hanya berkisar Rp 14 triliun per bulan.
"Ini sering kami laporkan ada selisih Rp2 triliun lebih setiap bulannya," kata Pujo dalam agenda Kerja Sama Strategis Program Jaminan Kesehatan Nasional, di Kantor BPJS, Jakarta Pusat, Senin (3/8/2026). Dari sisi kepesertaan, total peserta BPJS Kesehatan kini telah mencapai 285 juta jiwa lebih atau setara 98,8 persen populasi. Namun, dari jumlah tersebut, masih terdapat 54 juta jiwa berstatus tidak aktif hingga saat ini akibat menunggak pembayaran iuran.
Persoalan defisit ini sejatinya telah berlangsung sejak akhir 2025. Rasio klaim BPJS pada Desember 2025 tercatat mencapai 117 persen. Sementara pengumpulan dana dari iuran peserta aktif hanya berada di level 107 persen, sehingga dana yang dikeluarkan lebih besar dibanding yang terhimpun. Kondisi ini turut diperparah oleh beban pembiayaan penyakit katastropik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan stroke yang menjadi komponen klaim terbesar.
Akibat kombinasi faktor tersebut, defisit BPJS Kesehatan sepanjang 2026 diproyeksikan bisa mencapai kisaran Rp20 triliun hingga Rp23 triliun. Sejumlah langkah tengah disiapkan untuk mengerem laju defisit tersebut. Pemerintah mewacanakan penyesuaian iuran, namun kenaikan itu direncanakan tidak berlaku menyeluruh dan hanya menyasar kelompok masyarakat mampu, khususnya peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Selain itu, aturan terbaru turut menetapkan sanksi denda yang mulai diberlakukan secara tegas sejak 1 Juli 2026 bagi peserta yang memiliki tunggakan pembayaran. Lebih lanjut, guna menekan angka peserta nonaktif sekaligus memperkuat arus kas program, BPJS Kesehatan kini menjalin kerja sama lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kementerian Sosial, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Melalui sinergi tersebut, Pujo berharap sejumlah layanan publik dapat terintegrasi dengan status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Ia mencontohkan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang nantinya wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan. "Kemudian berangkat haji dan umrah, BPJS-nya aktif. Kemudian kalau mau masuk kuliah seharusnya BPJS-nya aktif, sehingga Pak Rektor juga lebih tenang kalau mahasiswanya ada apa-apa ada penjaminan," pungkas Pujo. (NAD)