JAKARTA, AFU.ID - Konflik agraria yang terpendam selama 30 tahun antara PT Prima Mustika Candra (PMC) dan masyarakat Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, akhirnya meledak juga. Warga desa bersama mahasiswa dan elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Sukajaya Melawan, bergerak menggeruduk Kantor Bupati Bogor, Rabu (17/6/2026).
Mereka mendesak Bupati Bogor Rudy Susmanto segera menyelesaikan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 itu. Juru bicara masyarakat Sukajaya Agus mengatakan, masyarakat menuntut agar Bupati segera menerbitkan kebijakan restribusi tanah melalui sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh bupati.
Mereka juga menolak perpanjangan atau oper alih Surat Hak Guna Bangun (SHGB) dari PT PMC. Pasalnya, lahan tersebut selama ini sudah digarap masyarakat secara turun temurun dan menjadi sumber kehidupan warga. "Masyarakat Sukajaya hanya menginginkan 20 hektare yang di dalamnya ada sumber mata air, yang di dalamnya ada daerah resapan, ada sungai," tegas Agus, kepada para wartawan, Rabu (17/6/2026).
Agus menjelaskan, tanah yang menjadi obyek sengketa itu, merupakan lahan yang turun-temurun digarap warga. Namun kehidupan warga kemudian terusik setelah pada tahun 1997, tiba-tiba, PT PMC mengantongi izin SHGB seluas total 54 hektare yang tersebar di wilayah Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya.
Izin tersebut dikantongi PT PMC untuk pembangunan kawasan perumahan, pengembangan sektor hortikultura dan kawasan agrowisata. Untuk kawasan perumahan, dari total lahan yang dikuasai, khususnya di wilayah Desa Tamansari seluas 27 hektare, sekitar 40 persen kawasannya masuk dalam zona PK (Pusat Kegiatan) dan telah memperoleh izin resmi untuk dialokasikan sebagai kompleks perumahan.
Untuk wilayah sisa lahan yang berada di Desa Sukaluyu dan Desa Sukajaya, fokus utamanya akan diarahkan pada sektor pertanian modern berupa budidaya tanaman hortikultura (buah-buahan, sayur-sayuran, atau tanaman hias). Masih di klaster lahan Sukaluyu dan Sukajaya, perusahaan bakal mengintegrasikan lahan pertanian tersebut menjadi destinasi wisata berbasis alam dan edukasi pertanian (agrowisata) memanfaatkan lanskap kaki Gunung Salak yang asri.
Namun, jatuhnya rezim Orde Baru dan hantaman krisis ekonomi membuat rencana pembangunan perusahaan mati suri. Lahan puluhan hektare tersebut telantar selama bertahun-tahun menjadi "tanah tidur."
Menurut masyarakat, sebenarnya alah tersebut bukan lahan tidur, karena lahan itu memang sejak dahulu turun-temurun digarap warga. "Sudah berpuluh-puluh tahun, nenek moyang kami, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, telah hidup di atas tanah yang mereka garap, rawat, dan pertahankan itu," jelas Agus.
Di lahan itu, warga menanam komoditas hortikultura, merawat sumber mata air, dan mengelola pembagian air sungai. Warga mengklaim keabsahan mereka melalui surat oper alih garapan fisik yang diakui secara lokal, mengingat korporasi tidak pernah mengelola lahan tersebut secara aktif selama belasan tahun.
Dalam perjalanannya, peta penggarap di Sukajaya mulai bias dan kompleks. Berdasarkan temuan internal desa dan perusahaan, tanah garapan tersebut sebagian mulai diperjualbelikan secara ilegal di bawah tangan kepada spekulan dan pemodal dari luar daerah (Jakarta dan sekitarnya).
Di atas tanah sengketa itu, mulailah berdiri vila-vila mewah dan resort peristirahatan komersial. Para pemilik vila ini kemudian menggunakan tameng "masyarakat lokal" untuk berlindung dari kejaran hukum korporasi.
Memasuki tahun 2026, PT PMC bangkit dari tidur panjangnya untuk mengesekusi hak aset mereka. Pada Rabu (13/5/2026), manajemen PT PMC mengumumkan rencana penertiban, pembongkaran bangunan, dan program penghijauan. Perusahaan mengklaim telah menyiapkan skema uang kerohiman, ganti rugi, serta relokasi rumah bagi warga penggarap asli yang terdampak di lahan seluas 27 hektare di Desa Sukajaya.
Namun, eksekusi di lapangan berjalan timpang dan memicu bara konflik baru. Warga desa merasa terteror dengan cara-cara yang dilakukan pihak perusahaan. Agus mengatakan, setahun terakhir, PT PMC menggunakan kekuasaan dan koneksi ke pejabat yang seharusnya melindungi rakyat untuk menebar ketakutan psikologis kepada warga Desa Sukajaya.
"Warga yang hanya ingin mempertahankan apa yang menjadi hak mereka justru menghadapi gelombang intimidasi dan kriminalisasi yang masif dan terorganisir," ujarnya.
Terkait kasus ini, warga mengungkapkan, saat ini ada enam orang petani penggarap asli Desa Sukajaya dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan ke Polres Cibinong dengan tuduhan "penyerobotan lahan". Langkah ini dinilai warga sebagai bentuk intimidasi psikologis menggunakan tangan aparat penegak hukum.
Suasana juga kian mencekam ketika forum musyawarah ganti rugi yang difasilitasi kecamatan berujung anarki. Seorang warga penggarap yang vokal bersuara menolak nilai ganti rugi justru dianiaya, ditendang, dan dikeroyok oleh oknum berinisial SH—yang diduga merupakan bagian dari kelompok preman bayaran. Kasus penganiayaan fisik ini kini resmi dilaporkan ke Polres Bogor.
"Pintu rumah kami diketuk untuk menyerah atas apa yang kami perjuangkan, Warga kami dilaporkan ke kepolisian bukan karena kejahatan, tapi karena keberanian mereka bersuara. Preman datang silih berganti," jelas Agus.
Warga juga mengaku kecewa, karena Camat dan Kepala Desa yang seharusnya satu nafas perjuangan dengan masyarakat desa dalam mempertahankan alam Sukajaya, malah diduga berpihak pada kepentingan korporat. "Kami Warga Sukajaya tidak melakukan kejahatan. Kami hanya ingin terus bertani dan merawat alam Sukajaya, hal paling mendasar yang dijamin oleh konstitusi negeri ini," tegas Agus.
"Bayangan perampasan terus menghantui kami setiap hari. PT PMC, hanya dengan selembar surat telah berulang kali mengancam keberadaan warga di atas tanah mereka sendiri yang sudah mereka kelola dari generasi ke generasi," tambahnya.
Menurut Agus, tuntutan warga adalah lahan seluas 20 hektare yang merupakan kawasan lindung, yang di dalamnya terdapat sumber mata air mutlak harus dikeluarkan dari konsesi komersial PT PMC dan ditetapkan sebagai tanah objek reforma agraria (TORA). Langkah ini penting, tidak hanya demi memberikan kepastian hukum bagi iklim investasi PT PMC, tetapi jauh lebih utama, yaitu memastikan hak ekologis dan ketahanan pangan warga Desa Sukajaya tidak digusur atas nama pembangunan.
Karena itu, warga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor berani melakukan audit agraria menyeluruh terhadap SHGB PT PMC. Warga beralasan, sesuai dengan Peraturan Presiden tentang Reforma Agraria, jika sebuah perusahaan menelantarkan lahan SHGB-nya selama belasan tahun hingga memicu okupasi hidup oleh warga lokal, negara memiliki kewajiban hukum untuk mencabut atau menciutkan sebagian hak guna tersebut demi kepentingan redistribusi tanah kepada rakyat kecil.
Pihak PT Prima Mustika Candra (PMC) memberikan klarifikasi terkait aktivitas pembongkaran bangunan dan penertiban lahan di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor itu. Staf aset manajemen PT PMC, Ruben mengatakan, perusahaan telah menempuh pendekatan persuasif dan jalur mediasi sebelum melakukan pembongkaran bangunan maupun penertiban lahan.
"Kami melakukan penertiban secara baik-baik dan mengedepankan mediasi. Jika ada masyarakat yang tidak menerima, tentu perusahaan akan tetap mengambil haknya sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
"Sebagian masyarakat di Desa Tamansari, Sukaluyu, dan Sukajaya telah menerima ganti rugi maupun relokasi atas lahan garapan dan area pertanian yang terdampak," tambahnya.
Sementara itu, tim legal PT PMC, Mogen, menegaskan, seluruh proses penertiban dilakukan berdasarkan legalitas yang sah dan telah melalui tahapan pendekatan kepada warga. "PT PMC tidak melakukan penyerobotan tanah. Kami memiliki SHGB yang sah dan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, perusahaan sudah menjalankan langkah pendekatan, mediasi, hingga relokasi," jelasnya.
PT PMC menyebutkan, di Desa Sukajaya terdapat lahan seluas 27 hektare yang telah masuk proses pembebasan. Warga yang memiliki surat hak garap diberikan uang kerohiman atau ganti rugi sesuai kesepakatan dan luas lahan yang digarap.
Perusahaan juga membantah tudingan melakukan penggusuran secara sepihak. Menurut pihak PT PMC, sebagian lahan justru dikuasai pihak luar daerah yang melakukan over alih lahan garapan hingga membangun vila-vila dan berlindung di balik masyarakat setempat. Saat ini, perusahaan tengah melakukan perapihan kawasan sekaligus penghijauan lingkungan.
Sementara itu, Kepala Desa Sukajaya Topik Hamid mengakui persoalan lahan yang disengketakan sangat kompleks karena melibatkan banyak pihak dengan versi dan klaim yang berbeda-beda. "Ada pihak yang mengaku sebagai penggarap lama karena memegang surat, sementara ada pihak lain yang memiliki pandangan berbeda. Kronologinya panjang dan masing-masing punya cerita sendiri," ujarnya.
Sebagai kepala desa, Hamid menegaskan prioritasnya adalah menjaga stabilitas wilayah sekaligus mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak. "Target saya selama menjabat adalah bagaimana persoalan PMC ini bisa selesai. Jangan sampai konflik terus berulang dan berkepanjangan," tegasnya.
Hamid juga membuka kemungkinan pemerintah desa mengambil peran lebih besar dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa apabila seluruh pihak sepakat. Namun menurutnya, langkah tersebut harus ditempuh sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah kabupaten.
"Kalau memang ada kesepakatan dari semua pihak, tentu kami akan pelajari langkah-langkahnya. Tetapi legalitas dan mekanismenya harus jelas karena menyangkut aset dan kepentingan masyarakat luas," pungkas Topik Hamid.
MAR