AFU.id

Sengketa Lahan PT PMC vs Warga Sukajaya Bogor, Konflik 30 Tahun Warga Tuntut Reforma Agraria

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Konflik agraria selama 30 tahun (sejak 1997) di Desa Sukajaya, Kabupaten Bogor memuncak. Aliansi Sukajaya Melawan menggeruduk Kantor Bupati Bogor untuk menuntut penolakan perpanjangan SHGB PT Prima Mustika Candra (PMC) seluas 54 hektare serta mendesak redistribusi 20 hektare lahan sumber mata air menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Warga mengecam adanya intimidasi premanisme, kriminalisasi enam petani di kepolisian. PT PMC membantah melakukan penggusuran sepihak dengan dalih memiliki legalitas hukum sah, telah menyalurkan uang kerohiman, dan menargetkan penertiban pada vila komersial milik spekulan luar daerah. Kepala Desa Sukajaya memilih berhati-hati demi menjaga stabilitas dan mendorong mediasi formal lintas tingkat pemerintahan.

Sengketa Lahan PT PMC vs Warga Sukajaya Bogor, Konflik 30 Tahun Warga Tuntut Reforma Agraria
Aksi unjuk rasa warga Desa Sukajaya di depan kantor Bupati Bogor, menuntut penyelesaian konflik agraria melawan PT PMC melalui reforma agraria (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi