JAKARTA, AFU.ID — Polemik guru belum selesai pada urusan gaji dan tunjangan. Pemerintah kini diminta segera menyinkronkan data kebutuhan guru untuk penyusunan APBN 2027, sementara nasib guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu masih dikejar tenggat kontrak pada September 2026.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan data kebutuhan guru harus menjadi dasar penyusunan Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF untuk APBN 2027. Menurut dia, pemerintah tidak bisa menyusun kebijakan guru tanpa peta kebutuhan yang akurat di setiap daerah. “Ini lagi disimulasikan sehingga nanti sebetulnya berapa sih jumlah kebutuhan guru yang harus dipenuhi oleh pemerintah,” kata Cucun usai menghadiri audiensi antara DPR, pemerintah, dan Forum Aliansi Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Cucun mengatakan perhitungan kebutuhan guru juga harus memperhatikan kondisi sekolah. Salah satunya adalah evaluasi terhadap sekolah dengan jumlah peserta didik sedikit dan berpotensi digabung. Menurut Cucun, pemetaan kebutuhan guru saat ini dilakukan bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri. Sinkronisasi data itu diperlukan agar kebutuhan guru tidak hanya menjadi klaim, tetapi bisa masuk ke perencanaan anggaran.
Selain kebutuhan guru, DPR juga meminta pemerintah menghitung kekosongan jabatan kepala sekolah. Cucun menilai kekosongan posisi kepala sekolah dapat mengganggu pelayanan pendidikan, termasuk urusan administrasi siswa. “Ya bayangkan saja kalau enggak ada kepala sekolah, sudah lulus, siapa yang menandatangani ijazah? Enggak ada kan?” ujarnya.
Di saat yang sama, status guru PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan. Cucun meminta pemerintah segera memberi kepastian, terutama bagi mereka yang masa kontraknya akan berakhir pada September 2026. “Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka enggak ada. Jadi ini butuh kejelasan. Tadi terkait PPPK ada dua, ada yang penuh waktu dan yang paruh waktu,” katanya.
Persoalan PPPK paruh waktu sebelumnya juga menjadi sorotan karena tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Sebanyak 78 daerah pernah disebut kesulitan membayar honor guru PPPK paruh waktu, sehingga pemerintah memberi relaksasi penggunaan dana BOSP pada 2026.
Namun, relaksasi itu tidak otomatis menjawab masalah jangka panjang. Jika status dan pembiayaan PPPK paruh waktu tidak segera dipastikan, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul dalam penyusunan anggaran 2027.
Polemik guru juga masih dibayangi isu kesejahteraan. Usulan penghasilan minimal guru Rp5 juta per bulan sempat mengemuka, tetapi hingga kini angka tersebut belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Skema yang berjalan saat ini masih berupa tunjangan dan insentif dengan syarat tertentu. Guru non-ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik menerima tunjangan profesi Rp2 juta per bulan, sedangkan sebagian guru non-ASN lainnya menerima insentif dalam jumlah lebih kecil.
Dengan kondisi itu, persoalan guru kini tidak hanya menyangkut besaran gaji. Pemerintah juga harus memastikan data kebutuhan guru, kekosongan kepala sekolah, status PPPK paruh waktu, serta skema pembiayaan agar tidak kembali menjadi polemik dalam APBN 2027. (RHU)