JAKARTA, AFU.ID - Usia pensiun anggota Polri bakal naik dari aturan lama yang sebelumnya maksimal 58 tahun. Dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri, pemerintah dan Komisi III DPR menyepakati skema baru yang membedakan batas pensiun berdasarkan pangkat.
Dalam skema tersebut, personel berpangkat tamtama dan bintara akan pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinasnya masih dapat diperpanjang maksimal satu tahun. Perpanjangan itu hanya bisa diberikan sesuai kebutuhan organisasi dan ditetapkan melalui keputusan presiden.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pemerintah sengaja tidak menyamaratakan usia pensiun seluruh anggota Polri menjadi 60 tahun. Alasannya, penyamarataan dinilai bisa berdampak pada jenjang karier di internal kepolisian.
"Bintara dan tamtama akan berpikir tidak perlu menempuh pendidikan perwira karena usia pensiunnya sama," ujar Eddy dalam rapat Panitia Kerja RUU Polri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pemerintah juga melihat perbedaan masa kerja antara anggota yang masuk melalui jalur tamtama-bintara dan perwira. Personel tamtama dan bintara umumnya mulai berdinas lebih awal. Jika usia pensiun disamakan menjadi 60 tahun, masa kerja mereka bisa jauh lebih panjang dibandingkan perwira yang lebih dulu menempuh pendidikan.
Eddy mencontohkan, bintara atau tamtama yang masuk pada usia 18 tahun dapat memiliki masa kerja hingga 42 tahun bila pensiun di usia 60 tahun. Sementara perwira memiliki masa kerja lebih pendek karena proses pendidikan yang ditempuh sebelum aktif berdinas.
Selain soal jenjang karier, pemerintah juga membawa alasan regenerasi. Batas usia pensiun 59 dan 60 tahun disebut dipilih agar ruang rekrutmen anggota baru tetap terbuka.
"Mengapa tidak 63 tahun dan maksimal hanya 61 tahun? Ini berkaitan dengan regenerasi di tubuh Polri," kata Eddy.
Perdebatan muncul ketika Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman sempat mengusulkan agar usia pensiun seluruh anggota Polri disamakan menjadi 60 tahun. Ia juga mempertanyakan apakah skema itu akan berdampak pada anggaran.
Pemerintah menolak usulan tersebut. Eddy menyebut dampaknya tidak hanya berkaitan dengan anggaran, tetapi juga bisa membuat rekrutmen anggota baru tertahan.
"Kalau semua 60 tahun, bisa terjadi zero growth karena jumlah anggota yang pensiun dan direkrut harus seimbang. Dampaknya bukan hanya pada anggaran, tetapi juga membuat rekrutmen stagnan," jelas Eddy.
Setelah pembahasan itu, DPR menerima skema yang diajukan pemerintah. Habiburokhman menyatakan Komisi III mengikuti usulan pemerintah dalam pengaturan usia pensiun 59 dan 60 tahun.
"Oke, ya, ikut pemerintah," ujar Habib.
Ketentuan ini menjadi perubahan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam aturan lama, usia pensiun anggota Polri ditetapkan maksimal 58 tahun. Anggota yang memiliki keahlian khusus dan masih dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun. (FAD)