Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Aturan baru mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi berlaku. Salah satu ketentuannya menghapus kewajiban seleksi ulang bagi PPPK paruh waktu yang akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Peraturan tersebut ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widiyantini, pada 19 Juni 2026 dan resmi berlaku setelah diundangkan pada 26 Juni 2026. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengatakan, kebijakan PPPK paruh waktu diterapkan sebagai solusi transisi penataan pegawai non-ASN di tengah keterbatasan formasi dan anggaran pemerintah.
"Pada prinsipnya kebijakan PPPK Paruh Waktu diberlakukan satu kali sebagai solusi pada masa transisi penataan pegawai non-ASN," kata Aba dalam keterangan tertulis, Minggu (5/7/2026). Ia menjelaskan skema tersebut hanya berlaku bagi pegawai yang telah mengikuti seleksi pengadaan aparatur sipil negara tahun anggaran 2024. Karena telah melewati proses seleksi, pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu dilakukan melalui mekanisme pengalihan status sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026, tanpa harus mengikuti seleksi kembali.
Meski demikian, Aba menegaskan perubahan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Pengangkatan tetap mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Dalam mekanismenya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) mengusulkan nama PPPK paruh waktu yang dinilai memenuhi syarat. Usulan itu kemudian menjadi dasar bagi Menteri PANRB untuk menetapkan kebutuhan, sebelum Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pertimbangan teknis perubahan status. Setelah seluruh tahapan terpenuhi, PPK menetapkan pengangkatan pegawai sebagai PPPK penuh waktu. (RAI)