Jakarta, AFU.ID — Kebijakan pemerintah menempatkan guru honorer yang tidak lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK ke dalam skema PPPK Paruh Waktu mulai membentur persoalan biaya.
Sebanyak 78 kabupaten, kota, dan provinsi kesulitan membayar honor guru PPPK Paruh Waktu, sehingga pemerintah mengizinkan pembayaran menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP pada 2026.
Persoalan itu muncul karena gaji guru PPPK Paruh Waktu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui APBD. Sejumlah daerah kemudian mengajukan keringanan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah karena tidak seluruh pemda memiliki kemampuan anggaran yang sama untuk menanggung tambahan belanja tersebut.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan sebagian pemerintah daerah mulai kesulitan membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu.
“Nah sebagian pemerintah daerah itu mampu memberikan gaji, sebagian ada yang mulai kesulitan,” kata Mu’ti di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Mu’ti mengatakan pengajuan keringanan dari daerah masih terus bertambah. Daerah meminta ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait pembayaran guru PPPK Paruh Waktu.
“Sekarang banyak sekali yang memang mengajukan dan masih terus bertambah daerah-daerah yang mengajukan untuk ada kebijakan dari Kemendikdasmen terkait guru-guru PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan 78 daerah tersebut sudah mendapat persetujuan relaksasi. Data itu hanya berlaku untuk satuan pendidikan negeri.
“Ini hanya di sekolah negeri, data yang masuk, yang sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” kata Gogot.
Relaksasi pembiayaan itu diberikan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, guru dan tenaga kependidikan yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dapat dibayar menggunakan BOSP, tetapi hanya untuk tahun anggaran 2026.
Penggunaan BOSP membuka persoalan lain karena dana tersebut selama ini menjadi sumber pembiayaan operasional satuan pendidikan. Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, administrasi sekolah, pemeliharaan ringan, dan kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.
Di sisi lain, guru PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian status setelah 31 Desember 2026. Mu’ti mengatakan keputusan yang berlaku saat ini hanya sampai akhir tahun tersebut.
“Ya sementara kita buat keputusan sampai 31 Desember, setelah itu kita belum tahu nanti ditunggu lagi, karena kemungkinan akan ada perubahan dalam skema pengangkatan guru di tahun 2027. Skemanya mungkin akan berubah,” kata Mu’ti.
Saat ditanya mengenai kepastian nasib guru PPPK Paruh Waktu setelah 2026, Mu’ti meminta pertanyaan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
“Bisa ditanyakan ke Bu Menpan-RB saja,” ujarnya.
Hingga kini, pemerintah belum membuka daftar 78 daerah yang mendapat relaksasi pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu. Pemerintah juga belum menjelaskan jumlah guru yang terdampak, total kebutuhan anggaran, dan pihak yang akan menanggung pembayaran setelah relaksasi melalui BOSP berakhir pada 2026.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Dalam pelaksanaannya, PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai skema bagi guru non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK agar tetap dapat bekerja. (RHU)