AFU.ID - Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mulai bersiap untuk tidak memperpanjang kontrak kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keterbatasan anggaran daerah dan benturan regulasi mengenai batas maksimal belanja pegawai menjadi alasan utama Pemda mulai "angkat tangan" dalam mempertahankan tenaga honorer yang telah diangkat tersebut.
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, mengungkapkan bahwa kondisi fiskal daerah yang terbatas menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan kerja PPPK. Saat ini, daerah terikat regulasi yang melarang alokasi belanja pegawai melampaui 30 persen dari APBD.
Guna mengatasi persoalan tersebut, Mardani meminta pemerintah pusat untuk melenturkan kebijakan ambang batas belanja pegawai dari 30 persen menjadi 50 persen dari APBD untuk sementara waktu.
“Paling tidak 3 sampai 5 tahun sampai normal kembali setelah itu baru boleh diketatkan lagi,” tutur Mardani dalam rapat kerja bersama Menpan RB, Kepala BKN, Kepala LAN, dan Ombudsman di Ruang Rapat Komisi II, Rabu 1 April 2026.
Politisi PKS ini menegaskan bahwa isu PHK ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menyangkut stabilitas ekonomi nasional. Menurutnya, pengurangan tenaga kerja dalam skala besar akan berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
“Isu PHK ini juga akan mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi, dengan melakukan PHK daya beli juga akan menurun,” ucapnya.
Mardani mengakui bahwa ancaman pemutusan kontrak ini murni disebabkan oleh aturan belanja pegawai yang ketat, bukan kesalahan dari pihak kementerian terkait. Namun, ia mendesak agar persoalan ini segera diselesaikan di tingkat tertinggi negara mengingat jumlah PPPK yang terdampak mencapai 1,3 juta orang.
“Isu ini tidak akan selesai jika hanya dibahas dalam Komisi II, namun harus segera diangkat dalam level negara karena angka 1,3 juta PPPK baru ini merupakan pejuang yang sudah mengabdi puluhan tahun,” tegas Mardani.
Sebagai informasi, pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini wajib diimplementasikan sepenuhnya oleh setiap daerah paling lambat pada tahun 2027 dengan tujuan mendorong ruang fiskal untuk pembangunan publik. (*)