Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah akan mencabut kontrak kerja sama pengelolaan aset negara yang tidak dijalankan dan dibiarkan mangkrak selama bertahun-tahun. Penertiban tersebut menyasar aset di bawah Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK-GBK) dan Pusat Pengelolaan Kompleks Kemayoran (PPK Kemayoran). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan seluruh perjanjian kerja sama tengah diperiksa satu per satu untuk mengetahui kesesuaian antara kontrak dan pemanfaatan aset di lapangan.
Sebagian besar perjanjian itu telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara. Pemerintah selanjutnya akan menentukan kontrak yang perlu dinegosiasikan ulang maupun dihentikan. “Hampir seluruh kontrak-kontrak kerja sama itu adalah kontrak-kontrak kerja sama yang sudah berjalan sebelum kami mendapatkan amanah sebagai Menteri Sekretaris Negara,” kata Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan aset negara memberikan manfaat ekonomi yang sebanding dengan nilai dan lokasi kawasan. Pemerintah juga akan memperbaiki perjanjian yang dinilai belum memberikan hasil optimal. Prasetyo menjelaskan, kontrak kerja sama di kawasan Kemayoran telah dikelompokkan berdasarkan kondisi aset dan pelaksanaan kewajiban masing-masing mitra.
Proses negosiasi terhadap para pengelola masih dilakukan secara tertutup. Namun, pemerintah memastikan kontrak akan dicabut apabila pemegang hak kelola tidak menjalankan kegiatan sesuai perjanjian. “Ini kan aset negara yang harus produktif. Setelah sekian tahun tidak melakukan kegiatan apa pun, kami mohon izin klaster yang tersebut kami cabut,” tegasnya.
Menurut Prasetyo, pemberian hak kelola tidak boleh membuat aset negara justru terbengkalai. Mitra yang telah memperoleh akses pemanfaatan wajib menjalankan kewajibannya dan menghasilkan manfaat bagi negara. Selain menghentikan kontrak aset mangkrak, Kementerian Sekretariat Negara juga akan melakukan renegosiasi terhadap perjanjian yang masih berjalan.
Renegosiasi terutama menyasar kontrak yang kontribusinya terhadap negara dinilai terlalu kecil dibandingkan nilai komersial aset yang dikelola. Melalui penataan tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan dari aset di kawasan GBK dan Kemayoran dapat meningkat serta tidak lagi terikat pada perjanjian lama yang kurang menguntungkan negara. (FAD)