JAKARTA, AFU.ID — Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru hampir seluruhnya sudah merangkum poin-poin rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Habiburokhman, yang menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sebagai informasi, KUHAP versi terbaru sudah mulai berlaku efektif sejak Januari 2026 lalu.
Habiburokhman lantas menyatakan, materi dalam KUHAP baru merupakan hasil serapan aspirasi masyarakat.
Bahkan, sudah melalui puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diramu oleh pemerintah dan DPR.
“Artinya, banyak keluhan masyarakat tentang Polri yang direspons dengan KUHAP (baru, red) tersebut,” ungkap Habiburokhman.
Ia menyampaikan, inti keluhan publik terhadap Polri selama ini berkaitan dengan potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, mulai dari penyelidikan hingga penggunaan upaya paksa.
Ketua Komisi III DPR RI ini lantas membandingkan dengan KUHAP lama tahun 1981 yang menurutnya sangat membatasi hak warga negara dan minim mekanisme kontrol terhadap penyidik.
Dalam aturan yang baru, Habiburokhman menegaskan adanya penguatan signifikan pada hak pembelaan warga negara.
Hal tersebut mencakup hak didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan lembaga praperadilan, hingga prosedur antikekerasan dan intimidasi.
Selain itu, penyidik yang menyalahgunakan kewenangan kini terancam sanksi etik, profesi, hingga pidana.
KUHAP versi terbaru juga memberikan ruang luas bagi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif.
“KUHAP baru memuat aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga negara dengan musyawarah yang bersifat solutif,” tutur Habiburokhman.
Ia mencontohkan beberapa kasus viral yang sempat menjadi pembahasan di Komisi III DPR RI.
Seperti kasus Nabilah O'Brien, guru Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga kasus Hogi Minaya di Sleman yang penyelesaiannya kini bisa berlandaskan ketentuan KUHAP baru.
Habiburokhman optimistis kualitas penegakan hukum oleh institusi Polri akan meningkat apabila regulasi tersebut terlaksana dengan konsisten.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dalam menjalankan tugasnya dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (ADR/FAD)