AFU.ID, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi langkah cepat nan tegas Kejaksaan Agung (Kejagung).
Yang mana, Kejagung telah resmi menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), dan sejumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus videografer Amsal Christy Sitepu ke Jakarta.
Langkah tersebut guna melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengonfirmasi tim intelijen telah mengamankan para jaksa tersebut untuk menjalani proses klarifikasi dan eksaminasi internal.
“Bahwa terhadap Kejari Karo, Kasi Pidsus, dan para Kasubsi (Kepala Subseksi, red) atau JPU yang menangani kasus tersebut saat ini sudah ditarik untuk dilakukan klarifikasi dan dieksaminasi nantinya terhadap mereka oleh internal Kejaksaan Agung,” ungkapnya pada Senin, 6 April 2026.
Anang Supriatna menyampaikan, evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan apakah proses hukum yang telah berjalan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang jelas, mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” tuturnya.
Langkah tegas Kejagung RI tersebut pun mendapatkan respons positif dari Komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan menilai tindakan tersebut sebagai jawaban atas desakan publik yang menginginkan keadilan bagi Amsal Christy Sitepu.
“Ya, saya kira Kejaksaan Agung sudah meresponnya, saya apresiasi dan memang itu suara masyarakat lah, suara kita semua,” ujarnya.
“Mudah-mudahan jadi pelajaran lah untuk semua, enggak hanya untuk mereka, tapi semua lah,” sambung Hinca Panjaitan di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru agar berjalan dengan benar oleh aparat penegak hukum.
“Apalagi KUHAP baru kita ini kan tugas kami mengawasi supaya betul-betul dijalankan,” papar Hinca Pandjaitan.
“Sekali lagi, saya apresiasi Kejaksaan Agung, juga Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi, red) Sumut yang sudah merespons ini,” tambahnya.
Mengenai kepastian sanksi bagi para oknum jaksa tersebut, Ia menyebut Komisi III DPR RI menyerahkan sepenuhnya mekanisme keputusan kepada internal Kejagung.
“Kita serahkan,” pungkas Hinca Panjaitan. (Fad/Adr)