AFU.ID, JAKARTA - Penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat sipil menjadi komitmen utama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Terutama dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yakni Andrie Yunus.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengumumkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) khusus untuk mendalami perkara ini melalui rapat kerja bersama Polri, LPSK, dan kuasa hukum.
Langkah tersebut guna memastikan seluruh proses penyidikan berjalan transparan serta memberikan rasa aman bagi para pembela hak asasi manusia di tanah air.
Sinergi antara institusi Polri dan TNI sangat ditekankan agar penanganan kasus yang diduga melibatkan oknum aparat ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
“Komisi III akan terus mengawal penanganan perkara ini dengan membentuk Panitia Kerja sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan perlindungan masyarakat Indonesia,” ungkap Habiburokhman dikutip AFU.ID dari website DPR RI pada Jumat, 20 Maret 2026.
Proses hukum tersebut mengacu pada Pasal 170 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, guna menjamin akuntabilitas di setiap tahapan pemeriksaan.
Habiburokhman mengapresiasi kinerja cepat aparat yang telah berhasil mengidentifikasi para pelaku tak lama setelah peristiwa keji tersebut terjadi di ruang publik.
“Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak terkait yang telah mengungkap peristiwa dan identitas para pelaku terhadap saudara Andrie Yunus,” tuturnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta segera memberikan proteksi menyeluruh bagi korban, keluarga, serta saksi-saksi kunci guna menghindari potensi intimidasi.
Aspek pemulihan kesehatan Andrie Yunus juga menjadi perhatian serius, di mana DPR mendorong kolaborasi antara Kemenkes dan Kemenkeu untuk pembiayaan perawatan medis.
“Sinergitas tersebut dinilai penting guna memastikan proses penegakan hukum berlangsung transparan,” pungkas Habiburokhman.
Hak-hak korban harus terpenuhi secara maksimal, mulai dari bantuan hukum, kompensasi, hingga rehabilitasi psikis agar korban dapat kembali beraktivitas dengan normal.
Panja Komisi III DPR RI dijadwalkan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta keterangan lebih mendalam mengenai motif di balik serangan terhadap aktivis tersebut.
Komitmen pada penegakan hukum dan perlindungan tersebut diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan keamanan warga negara di Indonesia.