JAKARTA, AFU.ID — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) merespons usulan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah kementerian tertentu.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang merekomendasikan agar institusi Polri tetap berada langsung di bawah naungan Presiden.
Abdullah menyatakan, posisi Polri yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara merupakan langkah tepat untuk menjaga stabilitas dan profesionalitas institusi.
“Rekomendasi ini sudah tepat,” ungkapnya di Jakarta. Rabu (6/5/2026) lalu.
“Saya sejak awal konsisten menyuarakan Polri harus tetap berada di bawah presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian,” sambungnya.
Ia menilai, kedudukan Polri di bawah Presiden RI memberikan keuntungan strategis bagi pemerintah, terutama dalam hal efisiensi rantai komando.
Koordinasi yang langsung akan memastikan seluruh instruksi Kepala Negara dapat berjalan secara cepat oleh kepolisian.
Selain itu, Abdullah menekankan bahwa independensi Polri akan lebih terjaga apabila tak berada di bawah kementerian.
Anggota Komisi III DPR RI ini memandang hal tersebut sangat vital agar penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan tegas tanpa adanya potensi intervensi dari pihak luar.
Dalam kesempatan tersebut, Abdullah juga menyoroti poin rekomendasi mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ia mendesak agar kebijakan tersebut memiliki landasan hukum yang transparan dan akuntabel guna mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
“Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tambahnya.
Abdullah berharap pemerintah dan parlemen dapat menjadikan rekomendasi dari KPRP sebagai landasan strategis untuk mewujudkan reformasi kepolisian yang lebih komprehensif dan sesuai dengan tuntutan demokrasi.
Sebelumnya, KPRP telah menyerahkan enam rekomendasi utama kepada Presiden Prabowo Subianto.
Poin-poin tersebut meliputi penegasan kedudukan Polri di bawah presiden, penguatan Kompolnas, mekanisme pengangkatan Kapolri, aturan penugasan di luar institusi, penguatan kelembagaan, serta revisi UU Kepolisian. (ADR/FAD)