JAKARTA, AFU.ID - Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jawa Timur. Ia meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menangkap aktor intelektual dan pemodal besar di balik jaringan tersebut.
Bimantoro menegaskan bahwa penelusuran aliran dana hingga ke jaringan hilir, termasuk penadah, menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai kejahatan tambang ilegal yang telah merugikan negara secara masif.
"Kami di Komisi III DPR RI akan terus memberikan dukungan politik dan pengawasan agar penegakan hukum berjalan tuntas, adil, dan tidak tebang pilih," ujar Bimantoro di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.
Ia menyoroti bahwa kejahatan ini memiliki dampak ganda, yakni kerugian finansial negara dan kerusakan lingkungan yang fatal. Bimantoro mendorong Bareskrim Polri untuk mengumpulkan alat bukti secara profesional dan transparan guna memastikan penetapan tersangka dilakukan secara akuntabel.
Bagi Bimantoro, fakta bahwa praktik jual-beli emas ilegal ini masih terdeteksi hingga tahun 2025 merupakan peringatan serius bagi penegak hukum.
"Ini bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan terstruktur yang merugikan negara dan merusak lingkungan," tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan emas hasil tambang ilegal. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan hasil temuan sementara yang menunjukkan nilai transaksi fantastis.
Berdasarkan data penyidikan, akumulasi transaksi jual-beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal selama periode 2019–2025 mencapai Rp25,8 triliun. Angka tersebut mencakup transaksi pembelian dari lokasi tambang hingga penjualan ke beberapa perusahaan pemurnian emas dan eksportir. (*)