AFU.ID, JAKARTA - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menjadwalkan pemanggilan terhadap penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan dua ton narkoba yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK), yakni Fandi Ramadhan.
Langkah tersebut hadir untuk mengevaluasi proses hukum, menyusul vonis lima tahun penjara yang Pengadilan Negeri (PN) Batam jatuhkan kepada Fandi Ramadhan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan rencana tersebut untuk memastikan hak-hak tersangka terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
“Kami tetap akan memanggil penyidik dan penuntut dalam perkara ini untuk mempertanyakan pemenuhan hak tersangka atau terpidana sejak kasus diperiksa sampai vonis kemarin,” ungkapnya di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.
Legislator asal Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini mengapresiasi putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman mati dari JPU.
Habiburokhman menilai Hakim PN Batam telah menerapkan paradigma hukum baru.
“Majelis hakim juga mempedomani paradigma dalam KUHP baru yang mengedepankan keadilan substantif dan rehabilitatif,” tuturnya.
Meski mendukung upaya hukum terdakwa, Ketua Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa pihaknya tak akan mencampuri teknis perkara.
“Kami tidak bisa mengintervensi secara teknis perkara tersebut,” pungkas Habiburokhman.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung pada Kamis, 5 Maret 2026, Tiwik selaku Ketua Majelis Hakim PN Batam menyatakan Fandi Ramadhan bersalah atas pemufakatan jahat narkotika Golongan I.
“Menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam penjualan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ujar Tiwik dalam amar putusannya.
Atas dasar tersebut, Majelis Hakim PN Batam menjatuhkan hukuman yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” tegas Majelis Hakim.
Kasus tersebut sebelumnya menyita perhatian publik usai pengacara kondang Hotman Paris mendampingi keluarga terdakwa mengadu ke DPR RI karena menilai tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan janggal.