AFU.ID, JAKARTA - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan pemberian hak restitusi atau ganti rugi bagi keluarga almarhum Nizam Syafei.
Sebagai informasi, anak berusia 12 tersebut meninggal dunia akibat dugaan tindak kekerasan.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang menyampaikan ide tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 2 Maret 2026.
Nasyirul Falah Amru menyorot tajam penanganan awal kasus tersebut oleh Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi.
Terutama terkait laporan polisi tertanggal 5 November 2024 yang sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian, meskipun indikasi kekerasan sudah muncul saat itu.
“Melakukan restorative justice yang pada akhirnya ada sebuah perdamaian, ini sesuatu hal yang harus hati-hati, Pak,” ungkapnya Nasyirul.
Ia menilai keputusan damai di masa lalu patut dipertanyakan karena dugaan kekerasan dilaporkan sudah terjadi jauh sebelum korban akhirnya meninggal dunia pada Februari 2026.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun melayangkan kritik tajam terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara tersebut di awal.
“Ini kecakapan dari penyidik dari Polres Sukabumi patut dipertanyakan,” tegasnya.
Selain mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, Nasyirul mendorong penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi.
Menurutnya, keluarga korban berhak mendapatkan kompensasi atas penderitaan yang dialami.
“Saya juga mengusulkan adanya hak restitusi terhadap korban, jadi hak pergantian atau ganti rugi terhadap korban,” ujarnya.
Kasus kematian Nizam Syafei menggegerkan publik setelah muncul pengakuan terakhir korban ketika menjalani perawatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Nizam Syafei mengaku telah mendapat tindak pemaksaan untuk meminum air panas.
Saat ini, Polres Sukabumi telah menetapkan seorang perempuan berinisial TR sebagai tersangka atas dugaan kekerasan fisik dan psikis.
Komisi III DPR RI menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga persidangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.