JAKARTA, AFU.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI) menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Arahan itu terkait pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar/minyak solar keekonomian kepada nelayan. Adapun kapal nelayan berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT) mendapat harga khusus sebesar Rp15.000 per liter.
Melansir website KKP RI, Sabtu (18/7/2026), skema penyaluran BBM jenis solar telah disiapkan. Yang mana, kapal nelayan berukuran 30-200 GT mendapatkan subsidi sebesar Rp3.600 per liter. Angka itu mempertimbangkan patokan harga rata-rata produksi BBM nonsubsidi jenis solar di dalam negeri yang dibanderol hingga Rp18.600 per liter.
Menteri KP RI, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan skema tersebut untuk memastikan penyaluran tepat sasaran dan tak menimbulkan penyimpangan di lapangan. “Penyaluran BBM harga khusus akan kita laksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkapnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kamis (16/7/2026).
Menteri Sakti menyampaikan, skema persyaratan mencakup kapal yang mempunyai izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI). Syarat berikutnya, nelayan aktif melakukan penangkapan ikan yang dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju daerah tujuan dalam kurun enam bulan terakhir. Selanjutnya, nelayan telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan Perikanan/Vessel Monitoring System (SPKP/VMS) dan dalam kondisi aktif. Terakhir, pemilik kapal berkomitmen menyesuaikan bagi hasil pendapatan antara pelaku usaha dan anak buah kapal (ABK) dan menandatangani pakta integritas.
KKP RI juga menetapkan sejumlah kewajiban yang pemilik kapal harus penuhi agar penyaluran tepat sasaran. Di antaranya melaporkan rencana pengisian BBM khusus kepada otoritas pelabuhan dan melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai SIPI atau SIKPI. Lalu penggunaan BBM hanya untuk kapal yang bersangkutan dan tak boleh melakukan pengalihan ke kapal lain, sekalipun itu dalam satu kepemilikan.
Sistem SPKP/VMS juga wajib aktif ketika melakukan pengisian BBM dan memberikan akses kepada petugas KKP RI untuk melakukan pengawasan. Para nelayan maupun pemilik kapal pun harus merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan. Termasuk melakukan penyampaian laporan realisasi penggunaan BBM beserta dokumen pendukung yang sah.
“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA (Online Single Submission-Sistem Informasi Izin Layanan Cepat-Sistem Informasi Kapal Daerah, red). Juga e-PIT (Penangkapan Ikan Terukur secara Elektronik, red) serta sistem BPH Migas (Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, red) dan Pertamina. Sehingga, pengawasan pendistribusian dapat kita lakukan secara transparan dan akuntabel,” tutur Sakti Wahyu Trenggono.
KKP RI mengestimasi kebutuhan sekitar 399 juta liter BBM hingga akhir 2026 untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap. Pun demikian dengan kapal pengangkut ikan yang tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). (ADR)