JAKARTA, AFU.ID — Percepatan legalisasi kapal nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus didorong untuk membuka akses nelayan terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Program tersebut menjadi prioritas karena masih banyak nelayan yang kesulitan memperoleh solar subsidi akibat belum memiliki dokumen kapal yang lengkap.
Kebutuhan legalisasi kapal dinilai mendesak karena menyangkut biaya operasional melaut yang menjadi penopang utama aktivitas penangkapan ikan. Tanpa dokumen resmi, nelayan kerap terkendala memenuhi syarat administrasi untuk membeli BBM bersubsidi.
Anggota Komisi IV DPR RI, Mirah Midadan Fahmid, menilai langkah Pemerintah Provinsi NTB mempercepat pengurusan dokumen kapal merupakan kebijakan yang tepat. Program tersebut dinilai menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir.
Menurut dia, legalitas kapal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi semata. Dokumen resmi juga menjadi bentuk perlindungan negara sekaligus membuka akses nelayan terhadap berbagai program pemerintah.
Banyak nelayan tradisional di NTB diketahui telah bertahun-tahun melaut menggunakan kapal berukuran di bawah 5 gross ton (GT). Namun, sebagian besar di antaranya masih belum memiliki dokumen penting seperti Pas Kecil maupun dokumen pendukung lainnya. Kondisi tersebut berdampak langsung pada sulitnya memperoleh BBM bersubsidi yang menjadi kebutuhan utama saat melaut.
Pembelian BBM subsidi saat ini mensyaratkan kelengkapan dokumen kapal yang sah. Dokumen yang diwajibkan antara lain Pas Kecil, Buku Kapal Perikanan (BKP), dan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP). Tanpa kelengkapan tersebut, nelayan berisiko tidak dapat mengakses fasilitas yang telah disediakan pemerintah. "Dengan dokumen yang lengkap, nelayan memiliki kepastian hukum, lebih mudah mengakses berbagai program bantuan pemerintah, memperoleh perlindungan asuransi, serta mendapatkan pelayanan yang lebih baik dalam sektor perikanan," kata Mirah, Sabtu (20/6/2026).
Jumlah kapal nelayan kecil yang membutuhkan legalisasi di NTB diperkirakan masih sangat besar. Hingga kini, kebutuhan legalisasi mencapai lebih dari 20 ribu unit kapal yang tersebar di berbagai wilayah pesisir. Sementara itu, sekitar 1.500 nelayan baru mendapatkan fasilitasi dokumen kapal melalui kerja sama pemerintah dengan sejumlah lembaga mitra. Angka tersebut masih jauh dari total kebutuhan yang ada.
Mirah menekankan percepatan legalisasi kapal memerlukan kolaborasi pemerintah daerah, KSOP, dan berbagai mitra pembangunan agar layanan administrasi dapat menjangkau nelayan di wilayah terpencil. Ia berharap program tersebut berjalan berkelanjutan sehingga akses BBM subsidi semakin mudah dan kesejahteraan nelayan pesisir dapat meningkat. (ANT/RAI)