JAKARTA, AFU.ID — Polres Sikka mengungkap enam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi dan BBM penugasan selama April hingga Juni 2026. Polisi menyebut mengamankan 1.442 liter Pertalite dan solar serta empat orang yang kini diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Sikka Ajun Komisaris Besar Bambang Supeno mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penimbunan dan penjualan BBM tidak sesuai peruntukan. Seluruh perkara kini ditangani melalui enam laporan polisi.
“Penyalahgunaan BBM subsidi maupun BBM penugasan menjadi perhatian serius kami karena menyangkut hak masyarakat dan kepentingan negara,” kata Bambang di Maumere, Senin (22/6/2026).
Kasus pertama diungkap di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, pada 28 April 2026. Polisi menemukan sekitar 484,5 liter Pertalite yang telah dipindahkan ke botol dan jerigen.
BBM itu diduga dibeli berulang kali menggunakan barcode kendaraan sebelum dikirim ke Kabupaten Flores Timur untuk dijual kembali. Pada hari yang sama, polisi juga menyita sekitar 426 liter Pertalite yang telah dikemas untuk didistribusikan ke luar Kabupaten Sikka.
Di Waigete, polisi mengamankan 245 liter Pertalite dalam sejumlah jerigen yang diduga akan dijual secara eceran. Berdasarkan pemeriksaan awal, kegiatan tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun.
Polisi juga mengungkap penyalahgunaan BBM penugasan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan untuk memindahkan bahan bakar ke botol plastik. Dalam perkara itu, petugas menyita sekitar 60 liter Pertalite dan sejumlah barang bukti lain.
Kasus lain ditemukan di Kota Uneng dengan barang bukti 72 liter Pertalite yang diduga akan dipasarkan ke kios dan warung kecil. Polisi juga menyita sekitar 400 liter solar yang diduga akan dijual untuk kebutuhan operasional kapal angkutan barang dan penumpang.
Bambang mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebut. Polres Sikka meminta masyarakat melapor apabila menemukan dugaan penimbunan atau penjualan BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan. (RHU)