Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji aturan teknis penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan penghematan energi bagi pegawainya guna menindaklanjuti kebijakan terbaru pemerintah pusat.
"KPK tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait dengan kebijakan WFH bagi para ASN yang bertujuan untuk melakukan penghematan energi dan juga mendorong transformasi pola kerja, untuk itu KPK masih melakukan pengkajian bagaimana nanti teknis penerapannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, 1 April 2026.
Penyesuaian pola kerja yang dijadwalkan berlaku setiap hari Jumat tersebut dipastikan tidak akan mengganggu kualitas layanan publik lantaran saluran aduan masyarakat hingga pelaporan LHKPN telah terdigitalisasi.
"Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa pelayanan publik ataupun pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dari KPK dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi tetap kami jaga semaksimal mungkin," jelasnya.
Digitalisasi sistem kelembagaan tersebut akan dioptimalkan secara menyeluruh demi menjaga ritme kerja pegawai dalam mengawal berbagai sektor pemberantasan korupsi.
"Sehingga tetap memberikan dampak positif bagi masyarakat, baik pada ranah pendidikan dan peran serta masyarakat, ranah pencegahan dan monitoring, koordinasi dan supervisi, maupun penindakan," tutur Budi.
Di samping penjadwalan sistem kerja, pihak komisi antirasuah saat ini juga masih mematangkan skema teknis pembatasan 50 persen penggunaan kendaraan dinas operasional guna mendorong pemanfaatan transportasi publik.
"Tentu KPK juga mendorong atau mendukung langkah-langkah positif ini untuk melakukan penghematan energi, namun tetap menjaga kualitas kinerja pemberantasan korupsi KPK," pungkasnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah meresmikan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat pusat hingga daerah.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, teknis pelaksanaan aturan ini akan diterbitkan lewat Surat Edaran dari MenPAN-RB dan Sekjen Kemendagri.
Bersamaan dengan WFH, pemerintah juga memangkas penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen kecuali untuk kendaraan operasional khusus dan mobil listrik sebagai upaya mendorong para pegawai negeri agar lebih maksimal beralih ke transportasi umum. (*)