JAKARTA, AFU. ID - Pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak non subsidi Pertamax (RON 92) dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Selain itu Pertamina juga menaikkan harga Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Kenaikan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (10/6/2026).
Kenaikan harga BBM non subsidi ini dinilai akan memberikan beberapa dampak ekonomi sekaligus. Yang pertama sekali terpukul adalah kelas menengah yang selama ini mengonsumsi jenis BBM Pertamax. Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar berpendapat, keputusan pemerintah menaikkan harga Pertamax sebesar 32% tersebut bakal memukul kelas menengah rentan.
Dia menilai, kebijakan tersebut berpotensi memaksa masyarakat melakukan migrasi alias berpindah menggunakan BBM bersubsidi yakni Pertalite. Migrasi BBM ini sehingga berpotensi menambah beban subsidi dan kompensasi energi. Pasalnya, kaya Media, pengguna Pertamax 92 bukan cuma orang kaya, tetapi juga kelas menengah rentan.
"Ada pekerja, pegawai, guru, ojol, dan jutaan kelas menengah yang selama ini memilih BBM yang lebih baik untuk kendaraannya. Ketika margin kenaikannya terlalu jauh, opsinya adalah membayar lebih mahal, atau turun ke Pertalite," ujar Media dalam siaran persnya, Rabu (10/6/2026).
Prediksi senada juga disampaikan Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri, Handi Risza. Dia mengatakan, dengan selisih harga mencapai Rp5.000 hingga Rp6.000 per liter, insentif ekonomi bagi konsumen untuk beralih ke BBM yang lebih murah menjadi sangat besar.
"Perpindahan kemungkinan terjadi pada pengguna kendaraan pribadi kelas menengah, terutama kendaraan yang masih memungkinkan menggunakan Pertalite," ujarnya.
Kondisi tersebut, kata Handi, berpotensi meningkatkan tekanan terhadap konsumsi BBM bersubsidi dan memperbesar beban fiskal negara apabila volume subsidi membengkak. "Jika tidak dikontrol secara ketat, ada potensi volume BBM bersubsidi meningkat signifikan dan menambah tekanan terhadap APBN," tegasnya.
Sebagai informasi, konsumsi BBM bersubsidi Pertalite (RON 90) sepanjang 2026 didominasi oleh kendaraan bermotor dan mobil berkapasitas mesin kecil. Serapan BBM bersubsidi ini mencapai 6,88 juta kiloliter (sekitar 23,52% dari kuota nasional 29,27 juta KL) pada akhir kuartal pertama. Dengan kenaikan Pertamax, dikhawatirkan, permintaan Pertalite akan melonjak tajam.
Pemerintah sendiri melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat dampak kenaikan harga BBM jenis Pertamax terhadap inflasi relatif terbatas. "Harusnya relatif minim kan. Karena Pertamax nggak dipakai buat angkutan barang dan angkutan umum,” kata Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Meski pemerintah menilai dampak kenaikan Pertamax terhadap inflasi kecil, namun kenaikan ini, dinilai tetap memberi dampak pada pelambatan ekonomi. Handi menilai kelompok yang paling merasakan dampak kenaikan harga Pertamax adalah kelas menengah.
Ia mencontohkan, dengan kenaikan harga sebesar Rp3.950 per liter, pengguna yang mengonsumsi 100 liter per bulan akan menanggung tambahan biaya sekitar Rp395 ribu setiap bulan. Jika konsumsi mencapai 150 liter per bulan, tambahan beban bisa mendekati Rp600 ribu per bulan.
"Dalam kondisi biaya hidup yang sudah meningkat dan inflasi masih berada di kisaran 3,5 persen, tambahan beban energi ini akan mengurangi ruang konsumsi rumah tangga untuk belanja non-esensial," paparnya.
Akibatnya, sektor-sektor yang selama ini bergantung pada konsumsi kelas menengah seperti ritel, restoran, hiburan, dan pariwisata berpotensi mengalami perlambatan permintaan. Dia mengungkapkan, kenaikan harga Pertamax memang tidak akan mengguncang inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagaimana kenaikan BBM subsidi.
Tetapi besaran kenaikan harga yang mencapai lebih dari 32 persen tidak dapat dianggap ringan, karena akan berdampak langsung pada pelemahan daya beli kelas menengah. Selain itu, potensi migrasi konsumsi ke BBM bersubsidi pada akhirnya dapat menambah tekanan terhadap APBN.
"Karena itu pemerintah perlu memikirkan insentif yang dapat diberikan untuk menjaga daya beli kelas menengah," tegasnya.
Terkait insentif, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, pihaknya bersama pemerintah memang tengah mengkaji skema stimulus sebagai mitigasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. "Sedang ldilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor," kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Menurut Misbakhun kenaikan harga BBM umumnya akan diikuti oleh meningkatnya inflasi, meski dia mengaku belum membuat hitungan terkait potensi persentasenya. Misbkahun memprediksi dampak tak akan terlalu signifikan.
"Pertamax ini kan lebih banyak dikonsumsi oleh masyarakat. Bukan BBM industri, yang biasanya memberikan tekanan yang paling berat itu kan adalah BBM industri," jelasnya.
Meski demikian, kata Misbakhun, pemerintah dan DPR tetap berupaya mengkaji bentuk stimulus yang dibutuhkan masyarakat untuk menghadapi efek domino kenaikan harga BBM. "Yang pasti biasanya masyarakat yang menggunakan Pertamax itu kan masyarakat-masyarakat yang berimpitan dengan Pertalite. Nah kita ingin pastikan apa sih yang mereka butuhkan sebagai stimulus," tegasnya.
Secara historis di Indonesia, skema kebijakan publik tidak pernah memberikan insentif atau kompensasi langsung (bantuan sosial/cash transfer) kepada masyarakat akibat kenaikan harga BBM non-subsidi. Hanya saja, pemerintah pernah memberikan insentif atau program khusus untuk meredam dampak/menahan agar masyarakat kelas menengah tidak kolaps atau migrasi saat harga BBM non-subsidi.
Kondisi itu pernah terjadi di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo pada periode Oktober-Desember 2023. Pada paruh kedua 2023, harga Pertamax melambung menyentuh Rp14.000/liter dari yang awalnya sekitar Rp12.500/liter akibat lonjakan harga minyak mentah dunia. Saat itu, daya beli kelas menengah bawah dan UMKM mulai goyang.
Pemerintah ketika itu melonggarkan pengawasan fisik dan tidak langsung membatasi pembelian Pertalite lewat aplikasi (meski wacana pembatasan sudah ada). Ini menjadi "insentif negatif" atau katup penyelamat bagi kelas menengah agar tetap bisa turun kelas ke Pertalite tanpa hambatan birokrasi di SPBU.
Di era pemerintahan sebelumnya, beberapa insentif juga pernah diberikan pemerintah dalam bentuk memperbesar suntikan dana Public Service Obligation (PSO) untuk KRL Commuter Line, TransJakarta, atau MRT. Ini adalah insentif tidak langsung agar kelas menengah yang kendaraannya mengonsumsi Pertamax mau beralih ke transportasi umum yang murah karena disubsidi negara.
Metode insentif ini bakal dilakukan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai langkah mengantisipasi dampai naiknya harga BBM non subsidi Pertamax dan Pertamax Green. Pramono mengungkapkan, momen ini akan dimanfaatkan pemerintah provinsi DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.
"Saya akan secara sungguh-sungguh campaign untuk naik transportasi umum," kata Pramono di Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Pramono melanjutkan, konektivitas transportasi umum di Jakarta telah mencapai sekitar 93 persen. Namun penggunaan tranportasi umum masih berada di bawah 30 persen. Karenanya untuk mendorong masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi, Pemprov DKI Jakarta selama ini telah memiliki program gratis naik transportasi umum untuk 15 golongan.
"Dengan demikian di Jakarta ini hal yang berkaitan dengan transportasi umum sudah sangat baik. Pilihannya juga banyak apakah itu MRT, LRT, TransJakarta, TransJabodetabek, Mikrotrans, JakLingko dan sebagainya," kata dia.
MAR