JAKARTA, AFU.ID — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan praktik makelar kasus (markus), calo, hingga broker dalam pelayanan publik tidak akan bisa berjalan tanpa keterlibatan pihak internal atau orang dalam di instansi pemerintah. Karena itu, penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) disebutnya menjadi kunci utama pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Setyo saat peluncuran Program Nasional Pembelajaran Integritas Berbasis E-Learning yang digelar di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Jakarta, Rabu (17/6/2026). Setyo menegaskan integritas ASN menjadi faktor utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta mencegah praktik korupsi di lingkungan birokrasi.
Menurut Setyo, para makelar dan broker sebenarnya hanya berperan sebagai perantara yang bergantung penuh pada bocoran informasi dari orang dalam. "Mereka ini tidak sakti-sakti amat. Mereka ini sebenarnya adalah penonton, pemain yang menunggu kucuran informasi dari orang dalam," kata Setyo dalam acara tersebut (17/6).
Ia menjelaskan, praktik penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa maupun pelayanan publik kerap berawal dari kebocoran spesifikasi dan informasi proyek oleh aparatur di internal instansi. Informasi tersebut katanya kemudian diarahkan kepada pihak tertentu, termasuk perkiraan harga penawaran, sebelum akhirnya dimanfaatkan calo untuk mencari vendor yang bersedia bermain dengan memotong harga, yang pada akhirnya menurunkan kualitas barang atau jasa yang dihasilkan.
Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan data penanganan kasus korupsi oleh KPK menunjukkan berbagai platform digital yang dibangun pemerintah untuk transparansi pelayanan publik tetap dapat ditembus, dengan ketidakjujuran aparatur yang mengoperasikan sistem tersebut menjadi faktor utama kegagalan teknologi dalam mencegah penyimpangan. "Kalau sumber daya manusianya tidak berubah attitude-nya, maka integritas tidak akan tercapai," kata Setyo.
Ia menambahkan, apabila seluruh aktivitas dikerjakan tanpa landasan moral yang kuat, digitalisasi hanya akan menjadi sarana teknis yang tetap berpotensi dimanipulasi. Setyo mengungkapkan KPK kerap menemukan berbagai pola penyelewengan anggaran yang terjadi di balik layar, meskipun secara administratif prosesnya sudah beralih ke ranah elektronik.
Setyo menyoroti masih adanya pola pikir di kalangan sebagian ASN yang justru mempersulit proses pelayanan demi mendapat keuntungan pribadi. "Kalau bisa diperlambat ngapain dipercepat, kalau bisa dipersulit ngapain dipermudah. Pameo-pameo seperti inilah yang menurut saya harus dihilangkan," ujarnya.
Ia menjelaskan, pola semacam itu pada akhirnya melahirkan pungutan liar, gratifikasi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan pengaruh jabatan (trading in influence), yang berujung pada tindak pidana korupsi.
Setyo menutup pernyataannya dengan menegaskan peningkatan kesadaran integritas di kalangan ASN diyakini dapat menutup celah praktik percaloan maupun penyalahgunaan jabatan dalam pelayanan publik. "Saya yakin tidak ada lagi yang kemudian nyeleneh, yang aneh-aneh, bahkan melakukan hal-hal yang bermasalah dampaknya kepada hukum," pungkasnya. (NAD)