JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 174 kios dan bangunan liar di sepanjang Jalan Terusan Pasirkoja, Kota Bandung, ditertibkan dalam operasi gabungan yang berlangsung selama tiga hari. Sebagian pedagang diketahui telah menempati kawasan tersebut lebih dari 20 tahun.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi, mengatakan operasi berlangsung pada 17 hingga 19 Juni 2026. Ia menyebut seluruh bangunan di area tersebut menjadi sasaran pembongkaran karena berdiri di atas ruang publik yang tidak sesuai peruntukan.
Mayoritas bangunan yang ditertibkan berupa kios kusen dan lapak permanen berbahan kayu yang memakan area pejalan kaki. Penertiban difokuskan di ruas kiri Jalan Terusan Pasirkoja, tepatnya di sekitar pintu keluar Gerbang Tol Pasirkoja. Lokasi itu menjadi salah satu titik dengan konsentrasi bangunan liar tertinggi di kawasan tersebut.
Sebanyak 250 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban tersebut. Personel terdiri dari Satpol PP Jawa Barat, Satpol PP Kota Bandung, TNI, Polri, serta unsur instansi terkait lainnya. Dua unit ekskavator juga diturunkan untuk mempercepat proses pembongkaran di lapangan.
Pada hari pertama pelaksanaan, sekitar 70 bangunan berhasil dibongkar.. Proses dilakukan dengan pengamanan ketat dan koordinasi lintas instansi di lokasi. “Pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan koordinasi seluruh unsur yang terlibat,” ujar Bambang, Rabu (17/6/2026)
Bambang menegaskan penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Ia menyebut Jalan Terusan Pasirkoja berstatus jalan provinsi sehingga masuk dalam kewenangan penataan lintas pemerintah.
Ia mengakui adanya penolakan dari sejumlah pedagang, namun penertiban tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah disebut tetap melanjutkan pembongkaran karena bangunan berdiri tanpa izin di ruang publik. “Para pedagang harus mematuhi regulasi yang sudah sekian lama mereka langgar,” tegasnya.
Bambang juga menegaskan tidak ada relokasi maupun kompensasi bagi pedagang terdampak. Menurutnya, bangunan tersebut berdiri di atas ruang milik jalan secara ilegal selama bertahun-tahun. Sebelum eksekusi dilakukan, pemerintah mengeklaim telah menempuh pendekatan persuasif kepada para pedagang. Sosialisasi dan surat peringatan telah diberikan sebanyak tiga kali sebelum pembongkaran dimulai.
Bambang menambahkan penertiban akan dilanjutkan hingga seluruh bangunan sasaran selesai dibongkar. Pemerintah berharap kawasan tersebut kembali berfungsi optimal sebagai ruang milik jalan dan trotoar. (ANT/RAI)